Langsung ke konten utama

Postingan

Aktivasi MFA ASN Digital di web BKN

​ Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital untuk meningkatkan keamanan akses layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi saat mengakses akun, sehingga memberikan perlindungan tambahan terhadap akses yang tidak sah.  Langkah-langkah Aktivasi MFA pada Portal ASN Digital: Unduh Aplikasi Autentikasi: Instal aplikasi Google Authenticator atau FreeOTP di ponsel Anda melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).  Akses Portal ASN Digital: Buka browser di komputer atau laptop, kemudian kunjungi situs asndigital.bkn.go.id . ​ Klik tombol "Login"  Masuk ke Akun Anda: Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi Anda. ​ Biarkan kolom OTP kosong, lalu klik "Login".  Aktivasi MFA: Setelah berhasil masuk, akan muncul notifikasi untuk mengaktifkan MFA. Klik opsi "Aktifkan MFA (OT...

Panduan O2SN untuk SMA dan SMK Tahun 2025

​ Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) merupakan ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengembangkan minat dan bakat olahraga peserta didik di seluruh Indonesia. Tujuan utama O2SN adalah meningkatkan derajat kesehatan siswa serta mengasah kemampuan psikomotor, afektif, dan kognitif melalui kompetisi olahraga.  Cabang Olahraga yang Dipertandingkan: Berdasarkan informasi yang tersedia, O2SN tahun 2025 untuk jenjang SMA dan SMK mempertandingkan beberapa cabang olahraga, di antaranya: ​  Atletik  Bulu tangkis  Renang  Karate  Pencak silat  Namun, perlu dicatat bahwa informasi resmi mengenai cabang olahraga yang dipertandingkan dapat berbeda-beda setiap tahunnya. Oleh karena itu, disarankan untuk selalu merujuk pada pedoman resmi yang diterbitkan oleh pihak berwenang. Mekanisme Seleksi: Seleksi O2SN dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat s...

Surat Edaran dari BKD Provinsi Jawa Timur tentang MFA (Multi Factor Authentication)

Pada tanggal 21 Maret 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1919/204.2/2025 mengenai penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN Digital yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat dari BKN Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menekankan pentingnya peningkatan keamanan dalam akses layanan kepegawaian digital. ​ Tujuan Penerapan MFA: Penerapan MFA bertujuan untuk meminimalkan ancaman siber dan mencegah kebocoran data pada aplikasi manajemen kepegawaian. MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi saat mengakses layanan digital BKN, sehingga meningkatkan perlindungan terhadap data dan informasi sensitif. ​ Langkah-langkah Aktivasi MFA: Untuk mengaktifkan MFA pada platform ASN Digital, pegawai ASN dapat mengikuti panduan yang tersedia di situs resmi BKN. Panduan ini memberikan instruksi langkah dem...

Panduan Teknis Pelaksanaan FLS3N Dikmen 2025

​ Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 adalah ajang tahunan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) untuk memberikan ruang bagi siswa mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni mereka. Tujuannya adalah menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya serta membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing.  Dasar Hukum: Pelaksanaan FLS3N 2025 didasarkan pada beberapa regulasi, antara lain: ​ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. ​  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.  Informasi lebih lengkap mengenai dasar hukum dapat dilihat pada Panduan Teknis Pelaksanaan FLS3N 2025...

Mengenal Sekolah Rakyat, Bakal Diluncurkan Bulan Juli 2025

​ Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pembangunan Sekolah Rakyat , sebuah inisiatif pendidikan berasrama yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memutus mata rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berkualitas bagi mereka yang membutuhkan.  Target Pembangunan dan Kapasitas Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan pembangunan 200 Sekolah Rakyat berasrama yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA. Setiap sekolah dirancang untuk menampung hingga 1.000 siswa. Pada tahap awal, 53 sekolah direncanakan akan diresmikan dalam tiga bulan ke depan, sementara sisanya akan menyusul secara bertahap.  Fasilitas dan Kurikulum Sekolah Rakyat akan menyediakan fasilitas asrama, ruang kelas, tempat ibadah, kantin, dan sarana olahraga. Kurikulum yang diterapkan tidak hanya mencakup mata pelajaran formal sesuai standar pendidikan nasional, tetapi juga menekankan penguatan karakter, kepemimpinan, nasionalisme, dan keterampilan hidup....

Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Jawa Timur tentang Penyesuaian Pelaksanaan WFH - WFA

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 1727 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H bagi ASN dan Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, bersama ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :  Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terdiri dari Dinas Pendidikan Induk, UPT, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kab./Kota dan Lembaga SMA/SMK/SLB Negeri Se-Jawa Timur dapat melaksanakan Flexible Working Arrangement (FWA) selama 4 hari yaitu Senin – Kamis (24 – 27 Maret 2025);  Selengkap dapat di download di bawah ini. DOWNLOAD NOTA DINAS DARI DINAS PENDIDIKAN Tulis pesan Bapak/Ibu di kolom komentar. Catatan : Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, silahkan bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada...

Surat Edaran Gubernur tentang Penyelenggaraan Layanan Publik di Lingkungan Propinsi Jawa Timur

Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada instansi pemerintah, serta penyelenggaraan pelayanan publik selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan: Penyesuaian tugas kedinasan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Selama periode ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan melalui kombinasi: Work From Office (WFO): Pelaksanaan tugas di kantor. Work From Home (WFH): Pelaksanaan tugas dari rumah. Work From Anywhere (WFA): Pelaksanaan tugas dari lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. Pimpinan instansi diha...

PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU UNTUK SMK DI JAWA TIMUR

Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur tahun ajaran 2025/2026 telah diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Sebagai acuan untuk mendapatkan gambaran umum mengenai prosedur dan persyaratan yang mungkin berlaku dapat dilihat di bawah ini. Persyaratan Umum: Calon peserta didik baru SMK harus berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh pihak berwenang sesuai domisili calon peserta didik. Calon peserta didik baru harus telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP/MTs atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus. Jalur Pendaftaran: Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tua/walinya pindah tugas. Jalur Prestasi: Berdas...

Undangan dari Direktorat GTK tentang TPG

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah mengeluarkan undangan resmi yang ditujukan kepada para guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk tahun 2025. Undangan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran tunjangan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak terkait diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah pada DAK Nonfisik. Selain itu, Kemendikbudristek juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pencairan tunjangan bagi para guru. Dengan adanya undangan ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan profesi guru da...

* Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tahun 2025. Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Penerima THR dan Gaji ke-13: Penerima manfaat dari kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta orang, terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Prajurit TNI Anggota Polri Hakim Pensiunan Komponen THR dan Gaji ke-13: Untuk ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri atas: Gaji pokok Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/fungsional) Tunjangan kinerja sebesar 100% Bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Sementara itu, ...

* Surat Edaran dari Dirjen GTK Tentang Verifikasi Data Rekening Guru

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia. Dengan hormat, menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tentang permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah melalui DAK Nonfisik. Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dalam menginformasikan kepada guru-guru calon penerima tunjangan di wilayah binaan Saudara untuk melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.  DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG VERIFIKASI DATA REKENING GURU Pesan dapat dituliskan di kolom komentar. Catatan : Siapapun Anda yang tertarik di bid...

* Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Tentang Verifikasi Tunjangan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, maka Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan melakukan verifikasi Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Semester I Tahun 2025 dengan informasi sebagai berikut :  Guru ASN Daerah didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbaharui data Guru ASN Daerah melalui dapodik;  Selengkapnya dapat di download di bawah ini. DOWNLOAD NOTA DINAS DARI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR Pesan dapat dituliskan di kolom komentar. Catatan : Siapapun Anda yang tertarik di bidang kurikulum, mari bergabung di Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link WA berikut:  (1) Link WA Grub Forum #1  (2) Link WA Grub Forum #2 (Pilih salah satu link dan Wajib konfirmasi ke Admin)

* Nota Dinas Tunjangan Profesi Guru dari Cabang Dinas Pendidikan

Nota Dinas Tunjangan Profesi Guru dari Cabang Dinas Pendidikan 1. Pengertian Nota Dinas Nota dinas adalah surat resmi yang bersifat internal dalam suatu instansi pemerintahan yang digunakan untuk menyampaikan informasi, instruksi, atau laporan dari atasan ke bawahan atau sebaliknya. Nota dinas bersifat kedinasan dan hanya berlaku di lingkungan instansi terkait. 2. Nota Dinas Tunjangan Profesi Guru Nota dinas terkait tunjangan profesi guru merupakan dokumen resmi dari Cabang Dinas Pendidikan yang ditujukan kepada kepala sekolah atau pihak terkait dalam rangka pemberitahuan, koordinasi, atau penyampaian informasi mengenai pembayaran tunjangan profesi guru. 3. Tujuan Nota Dinas Tunjangan Profesi Guru Nota dinas ini dibuat dengan tujuan: Memberikan informasi terkait pencairan tunjangan profesi guru, seperti jadwal pembayaran dan mekanisme pencairan. Menyampaikan ketentuan atau persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh guru penerima tunjangan. Menindaklanjuti kebijakan dari Dinas P...

* Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025/2026

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Peraturan ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Tujuan SPMB: Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Mendorong pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. Jalur Penerimaan: SPMB memiliki empat jalur penerimaan: Jalur Domisili: Minimal 70% kuota diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di sekitar sekolah. Jalur Afirmasi: Minimal 15% kuota dialokasikan untuk murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusu...

* Surat Edaran Jam Kerja Bulan Ramadan 1446 Hijriah Di Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik sambil menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Jam Kerja Selama Ramadan: Hari Senin hingga Kamis: Jam kerja: 08.00 - 15.00 WIB Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB Hari Jumat: Jam kerja: 08.00 - 15.30 WIB Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB Total jam kerja per minggu selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Pengaturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, penyesuaian hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja ASN dan Non-ASN serta memas...

* Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi ASN di Sekolah Swasta

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan layanan dan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan distribusi guru di seluruh Indonesia. Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi: Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Pangkat dan Jabatan: Untuk Guru PNS: Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Untuk Guru PPPK: Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir. Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Disiplin dan Hukum: Tidak pernah dikenai h...