Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label peraturan

Permendikdasmen RO Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Regulasi terbaru terkait pengelolaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) Latar Belakang & Tujuan Permendikdasmen 8/2025 Permendikdasmen 8/2025 diterbitkan sebagai petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, menggantikan regulasi sebelumnya. Regulasi ini dibuat untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.  Tujuannya agar penggunaan dana BOSP lebih tepat sasaran — mendukung proses pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan riil sekolah.  Ruang Lingkup & Ketentuan Umum Beberapa hal yang diatur dalam Permendikdasmen 8/2025 antara lain: siapa penerima dana, mekanisme penyaluran, penggunaan dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi.  Secara umum: Dana BOSP harus direncanakan melalui dokumen tahunan bernama RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan), sebelum dana...

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen tentang Alur Perkembangan Kompetensi

Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen tentang Alur Perkembangan Kompetensi Latar Belakang dan Dasar Hukum Keputusan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Perkembangan Kompetensi ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendikbud (sekarang Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2024 yang diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Permendikdasmen sendiri mengatur bahwa alur perkembangan kompetensi dirumuskan sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, khususnya dalam rangka memperkuat delapan dimensi profil lulusan. Delapan dimensi profil lulusan itu adalah:  1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa  2. Kewargaan  3. Penalaran kritis  4. Kreativitas  5. Kolaborasi  6. Kemandirian  7. Kesehatan  8. Komunikasi  Inti dari Keputusan: Apa yang Diatur Berikut beberapa poin kunci dari Keputusan Kepala BSKAP tersebut: Penetapan Alur Perkembangan Kompete...

Surat Edaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 oleh BSKAP Kemendikdasmen

Surat Edaran (SE) atau ketentuan resmi terkait Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2025 oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) , Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 1. Surat Edaran Kepala BSKAP No. 3866/H.H4/SK.01.01/2025 – Jadwal & Prosedur TKA SMA/Sederajat Berdasarkan Surat Edaran Kepala BSKAP No. 3866/H.H4/SK.01.01/2025 , berikut informasi penting untuk jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan sederajat: Pendaftaran TKA : 24 Agustus – 5 Oktober 2025 Sinkronisasi simulasi : 3–5 Oktober 2025 Simulasi TKA : 6–9 Oktober 2025 Sinkronisasi gladi bersih : 24–26 Oktober 2025 Gladi bersih TKA : 27–30 Oktober 2025 Sinkronisasi pelaksanaan TKA : 31 Oktober – 2 November 2025 Pelaksanaan TKA : Gelombang 1: 3–4 November 2025 Gelombang 2: 5–6 November 2025 Gelombang khusus: 8–9 November 2025 TKA Susulan : Sinkronisasi: 14–16 November 2025 Pelaksanaan: 17–20 November 2025 untuk semua satuan pendidikan menengah 22–23...

Kepmendikdasmen Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran TKA Pendukung SNBP

  Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 102/M/2025 tentang Mata Pelajaran Pendukung Program Studi dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) : 1. Ringkasan Kebijakan Kebijakan ini menetapkan satu atau dua mata pelajaran yang menjadi pendukung penting bagi setiap program studi dalam jalur SNBP , yang membantu peserta seleksi memahami mata pelajaran apa yang perlu dikuasai untuk mendukung pilihan studi mereka  Tujuan utama : Memberikan panduan yang jelas dan transparan kepada siswa mengenai mata pelajaran kritis untuk program studi incaran mereka. Membantu peserta fokus dalam persiapan seleksi berdasarkan prestasi, sehingga proses seleksi lebih adil dan terstruktur  2. Ruang Lingkup dan Komponen Seleksi Mata pelajaran pendukung ini bukan hanya menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian, tetapi juga menjadi rujukan untuk pilihan mata pelajaran dalam Tes Kemampuan Akademik (TKA)  Untuk peserta SMK/MA...

Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara ringkas dan sistematis: 1. Dasar Hukum & Penetapan Surat keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik. Disahkan pada 11 Juli 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti , dengan salinan sah dari Kepala Biro Hukum Muhammad Ravii. 2. Tujuan & Latar Belakang Tujuan utama adalah menyusun panduan teknis agar pelaksanaan TKA bersifat objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Pedoman ini menjadi landasan bagi berbagai pihak—mulai dari Kemdikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga murid—dalam pelaksanaan TKA. 3. Ruang Lingkup Pedoman Pedoman mencakup struktur lengkap mulai dari: Peserta Tes Kemampuan Akademik Tugas dan wewenang penyelenggara Penyi...

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib dalam Kurikulum Merdeka : Pokok-Pokok Peraturan 1. Dasar Hukum & Penetapan Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2024.  Regulasi ini menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2014, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Maksud dan Tujuan Bahasa daerah, khususnya Bahasa Jawa dan Bahasa Madura, dijadikan sebagai muatan lokal wajib dalam Kurikulum Merdeka dengan tujuan: Mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah; Menanamkan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila dan kearifan lokal pada peserta didik. 3. Ruang Lingkup Pelaksanaan Berlaku untuk: SMA SMK Sekolah/Layanan Pendidikan Khusus (SLB/PLK). Bahasa Daerah yang diberlakukan: Bahasa Jawa dan Bahasa Madura. 4. Capaian Pembelajaran Untuk SMA & SMK : Terdapat fase E (kelas X) ...