Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label gtk

PERMENDIKDASMEN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU

Pentingnya Pemenuhan Beban Kerja Guru Pemenuhan beban kerja guru bukan sekadar memenuhi kewajiban formal, tetapi merupakan bagian penting dari sistem pendidikan yang berkualitas, adil, dan profesional . Beban kerja guru diatur agar seimbang antara tugas mengajar, membimbing, menilai, serta pengembangan diri dan tanggung jawab tambahan lainnya. 1. Menjamin Kualitas Pembelajaran Pemenuhan beban kerja sesuai aturan (minimal 24 jam tatap muka per minggu) memastikan bahwa setiap guru terlibat aktif dalam kegiatan pembelajaran . Ini berdampak langsung pada keberlangsungan proses belajar mengajar yang konsisten, terstruktur, dan bermutu. 2. Dasar Penerimaan Tunjangan Profesi Guru Salah satu syarat utama bagi guru untuk memperoleh Tunjangan Profesi (sertifikasi) adalah terpenuhinya beban kerja minimal. Jika beban kerja tidak tercapai, guru bisa kehilangan hak atas tunjangan ini, meskipun sudah bersertifikat. 3. Menjaga Profesionalisme dan Etika Kerja Beban kerja yang terukur mendorong guru un...

Surat Edaran Mendikdasmen Tentang Hari Belajar Guru

Penjelasan Surat Edaran Mendikdasmen tentang Hari Belajar Guru Latar Belakang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus mendorong terciptanya lingkungan belajar yang berpihak pada murid. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah dengan memberikan ruang bagi guru untuk terus belajar, berefleksi, dan berkolaborasi dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran. Dalam rangka mendukung hal tersebut, Ditjen PAUD Dikdasmen mengeluarkan Surat Edaran tentang Hari Belajar Guru , sebagai bagian dari implementasi transformasi pembelajaran dan penguatan komunitas belajar di sekolah. Apa Itu Hari Belajar Guru? Hari Belajar Guru adalah waktu yang dialokasikan secara khusus di sekolah agar guru dapat: Mengikuti pelatihan atau pengembangan diri (seperti di Platform Merdeka Mengajar), Berkolaborasi dan berdiskusi dalam komunitas belajar di sekolah, Melakukan refleksi praktik pembelajaran, Menyusun dan mengevaluasi Rencana Pembelajaran, ...

Aktivasi MFA ASN Digital di web BKN

​ Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerapkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada portal ASN Digital untuk meningkatkan keamanan akses layanan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi saat mengakses akun, sehingga memberikan perlindungan tambahan terhadap akses yang tidak sah.  Langkah-langkah Aktivasi MFA pada Portal ASN Digital: Unduh Aplikasi Autentikasi: Instal aplikasi Google Authenticator atau FreeOTP di ponsel Anda melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).  Akses Portal ASN Digital: Buka browser di komputer atau laptop, kemudian kunjungi situs asndigital.bkn.go.id . ​ Klik tombol "Login"  Masuk ke Akun Anda: Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kata sandi Anda. ​ Biarkan kolom OTP kosong, lalu klik "Login".  Aktivasi MFA: Setelah berhasil masuk, akan muncul notifikasi untuk mengaktifkan MFA. Klik opsi "Aktifkan MFA (OT...

Surat Edaran dari BKD Provinsi Jawa Timur tentang MFA (Multi Factor Authentication)

Pada tanggal 21 Maret 2025, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/1919/204.2/2025 mengenai penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada platform ASN Digital yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas Surat dari BKN Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025, yang menekankan pentingnya peningkatan keamanan dalam akses layanan kepegawaian digital. ​ Tujuan Penerapan MFA: Penerapan MFA bertujuan untuk meminimalkan ancaman siber dan mencegah kebocoran data pada aplikasi manajemen kepegawaian. MFA adalah metode keamanan yang memerlukan lebih dari satu bentuk verifikasi saat mengakses layanan digital BKN, sehingga meningkatkan perlindungan terhadap data dan informasi sensitif. ​ Langkah-langkah Aktivasi MFA: Untuk mengaktifkan MFA pada platform ASN Digital, pegawai ASN dapat mengikuti panduan yang tersedia di situs resmi BKN. Panduan ini memberikan instruksi langkah dem...

Undangan dari Direktorat GTK tentang TPG

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) telah mengeluarkan undangan resmi yang ditujukan kepada para guru calon penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk tahun 2025. Undangan ini bertujuan untuk mempercepat proses penyaluran tunjangan bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Dalam pertemuan tersebut, semua pihak terkait diharapkan dapat melakukan upaya percepatan penyaluran tunjangan guru ASN daerah pada DAK Nonfisik. Selain itu, Kemendikbudristek juga mengimbau pemerintah daerah untuk menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di Rekening Kas Umum Daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu pencairan tunjangan bagi para guru. Dengan adanya undangan ini, diharapkan proses penyaluran tunjangan profesi guru da...

* Surat Edaran dari Dirjen GTK Tentang Verifikasi Data Rekening Guru

Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota  di seluruh Indonesia. Dengan hormat, menindaklanjuti Surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900.1.14.2/864/Keuda tentang permintaan data rekening gaji guru ASN Daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini tengah mengupayakan percepatan penyaluran tunjangan guru ASN Daerah melalui DAK Nonfisik. Untuk menjamin kelancaran dan ketepatan penyaluran tunjangan guru (TPG, TKG, dan Dana Tambahan Penghasilan) tersebut, diperlukan pemutakhiran data guru penerima tunjangan. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara dalam menginformasikan kepada guru-guru calon penerima tunjangan di wilayah binaan Saudara untuk melakukan Verifikasi Data Rekening pada website info GTK https://info.gtk.dikdasmen.go.id/, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir.  DOWNLOAD SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG VERIFIKASI DATA REKENING GURU Pesan dapat dituliskan di kolom komentar. Catatan : Siapapun Anda yang tertarik di bid...

* Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi ASN di Sekolah Swasta

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan layanan dan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan distribusi guru di seluruh Indonesia. Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi: Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Pangkat dan Jabatan: Untuk Guru PNS: Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Untuk Guru PPPK: Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir. Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Disiplin dan Hukum: Tidak pernah dikenai h...

Undangan Dari Dirjen GTK tentang Pembaruan Pengelolaan Kinerja

UNDANGAN MENGHADIRI RILIS PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2025 Kami sampaikan sebagai langkah menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk optimalisasi implementasi transformasi pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) merancang transformasi pengelolaan kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehubungan dengan hal tersebut, Ditjen GTK bermaksud mengundang Saudara beserta seluruh pengurus dan anggota untuk hadir secara daring dalam kegiatan Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025 yang akan dilaksanakan sebagai lampiran undangan yang dapat di download di bawah ini. DOWNLOAD 1. UNDANGAN MENGHADIRI RILIS PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2025 DOWNLOAD 2. UNDANGAN MENGHADIRI RILIS PEMBARUAN PENGELOLAAN KINERJA TAHUN 2025 Jika t...