Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Penyesuaian ini bertujuan untuk menjaga kualitas pelayanan publik sambil menghormati pelaksanaan ibadah puasa. Jam Kerja Selama Ramadan: Hari Senin hingga Kamis: Jam kerja: 08.00 - 15.00 WIB Waktu istirahat: 12.00 - 12.30 WIB Hari Jumat: Jam kerja: 08.00 - 15.30 WIB Waktu istirahat: 11.30 - 12.30 WIB Total jam kerja per minggu selama Ramadan adalah 32 jam 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Pengaturan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 24 jam setiap hari, penyesuaian hari dan jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing. Penetapan jam kerja ini diharapkan dapat menjaga produktivitas kerja ASN dan Non-ASN serta memas...
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)