Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M untuk satuan pendidikan dasar dan menengah: 📘 Latar Belakang - SEB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. - Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan agar tetap berjalan efektif, namun menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa. 🏫 Ruang Lingkup Surat edaran ini ditujukan kepada: - Gubernur, Bupati/Wali Kota - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama - Kepala sekolah/madrasah di seluruh Indonesia 📑 Pokok Isi Surat Edaran 1. Penyesuaian Waktu Belajar - Jam belajar di sekolah/madrasah disesuaikan agar tidak memberatkan siswa yang berpuasa. - Durasi pembelajaran bisa lebih singkat, namun tetap memenuhi standar kurikulum. 2. Kegiatan Keagamaan - Satuan pendidikan dianjurkan mengadakan kegiatan keaga...
FORUM WAKA KURIKULUM SMK JAWA TIMUR
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)