Langsung ke konten utama

Postingan

Surat Edaran Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M

Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1447 H/2026 M untuk satuan pendidikan dasar dan menengah: 📘 Latar Belakang - SEB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. - Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadhan agar tetap berjalan efektif, namun menyesuaikan dengan kondisi ibadah puasa. 🏫 Ruang Lingkup Surat edaran ini ditujukan kepada: - Gubernur, Bupati/Wali Kota - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama - Kepala sekolah/madrasah di seluruh Indonesia 📑 Pokok Isi Surat Edaran 1. Penyesuaian Waktu Belajar    - Jam belajar di sekolah/madrasah disesuaikan agar tidak memberatkan siswa yang berpuasa.    - Durasi pembelajaran bisa lebih singkat, namun tetap memenuhi standar kurikulum. 2. Kegiatan Keagamaan    - Satuan pendidikan dianjurkan mengadakan kegiatan keaga...

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOS

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) / BOS di Indonesia (peraturan ini baru dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Februari 2026. 📌 1. Tujuan & Latar Belakang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 disusun untuk mengatur secara teknis tata kelola dana BOS/BOSP agar: ✔️ lebih akuntabel dan tepat sasaran, ✔️ mendukung kualitas pembelajaran, ✔️ memperjelas kewajiban sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOS. Dokumen ini menggantikan juknis sebelumnya (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan praktik pengelolaan dana di lapangan. 📌 2. Cakupan Dana BOS / BOSP Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 mencakup beberapa jenis dana operasional satuan pendidikan, yaitu: Dana BOP PAUD – untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dana BOS – untuk sekolah dasar hingga menengah Dana...

Surat Edaran Penyesuaian Kerja di Hari Libur dan Cuti Bersama

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Kerja ASN di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 : 📌 Dasar Hukum & Tujuan SE MenPANRB No.2 Tahun 2026 SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan berlaku mulai 9 Februari 2026 . Surat Edaran ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026. Tujuan utamanya adalah untuk: memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara efektif tanpa menghambat aktivitas masyarakat selama masa libur panjang, pelayanan menjaga publik yang strateginya tetap optimal kepada masyarakat meskipun dalam masa libur bersama. 📅 Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN SE ini mengatur pola penyesuaian kerja dengan sistem yang lebih fleksibel (Flexible Working Arrangement / WFA) ...

Skema Pembelajaran Murid Selama Ramadhan 2026

Pemerintah Tetapkan Pengaturan Pembelajaran Murid Selama Ramadhan 2026 sumber: https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-tetapkan-pengaturan-pembelajaran-murid-selama-ramadan-2026 Dalam rangka melindungi dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Islam, Pemerintah menetapkan kebijakan pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah, kesehatan peserta didik, serta keberlangsungan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Adapun skema pembelajaran selama Bulan Ramadhan 2026 yang diatur pemerintah adalah sebagai berikut: 18 - 20 Februari 2026 dilakukan  pembelajaran di luar satuan pendidikan 23 Februari - 16 Maret 2026 dilakukan  pembelajaran tatap muka 23 - 27 Maret 2026 pelaksanaan  libur pasca-Ramadhan 1. Tujuan Pengaturan Pembelajaran Selama Ramadhan Beberapa tujuan kebijakan utama ini antara lain: Memberikan kesempatan kepada murid untuk menjalankan ibadah puasa dengan optimal. M...

Surat Edaran Kemendikdasmen tentang Klarifikasi dan Himbauan Phising Pemutakhiran Dapodik

Surat Edaran Kemendikdasmen terkait Klarifikasi dan Himbauan Phishing (link palsu) Pemutakhiran Dapodik   1. Latar Belakang Terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan klarifikasi dan himbauan kepada satuan pendidikan, operator sekolah, dan dinas pendidikan terkait maraknya modus penipuan (phishing) yang mengatasnamakan pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Modus ini biasanya menggunakan: Tautan pendek (shortlink) seperti bit.ly Pesan WhatsApp, email, atau media sosial Narasi seolah-olah berasal dari Kemendikbud/Kemendikdasmen atau Dapodik pusat Tujuannya adalah: Mencuri akun login Dapodik Ambil data sekolah Mengakses data pribadi operator/guru 2. Pengertian Phishing dalam Konteks Dapodik Phishing adalah teknik penipuan digital dengan cara memancing korban agar memasukkan data rahasia melalui situs palsu yang menyerupai situs resmi. Dalam kasus Dapodik, target utama: Nama pengguna da...

Surat Kemendikdasmen tentang Seleksi Tim Pengembangan Kurikulum SMK/MAK

Dalam rangka peningkatan kualitas kurikulum nasional, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan seleksi Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari unsur guru . Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada guru SMK/MAK di wilayah kerja Bapak/Ibu agar dapat berpartisipasi dalam proses seleksi dimaksud. Adapun proses seleksi dilakukan secara daring melalui pengisian formulir pendaftaran pada tautan berikut: https://bit.ly/seleksikurikulumsmk Pendaftaran dibuka sampai dengan Jumat, 30 Januari 2026 Pukul 23:59 WIB . Kriteria calon Tim Pengembangan Kurikulum SMK adalah sebagai berikut: Memiliki ijazah pendidikan minimal S1/sederajat dengan linieritas sesuai program keahlian atau rumpun keilmuan yang diampu; Memiliki Sertifikat Pendidik ; M...

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia . 💡 Catatan: SE Nomor 4 Tahun 2026 ini adalah kebijakan terbaru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) (ditandatangani sekitar 23 Januari 2026) yang fokus pada tata cara upacara bendera di sekolah serta pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara . Sumber informasi diperoleh dari berbagai unggahan aturan pribadi dan laporan media komunitas pendidikan yang mencakup substansi edaran ini. 🧠 Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran Penguatan Pendidikan Nilai Kebangsaan: Pemerintah melalui Kemendikdasmen ingin memperkuat nilai-nilai cinta tanah air , disiplin , penghormatan terhadap simbol negara , serta pengembangan karakter pelajar di sekolah. Upacara bendera dijadikan media efektif pembelajaran karakter ini. Arahan Presiden RI: Penerbitan SE ini juga merupakan tindak lanjut Arah Presiden RI , yang tekanan perlunya membaca Ikrar Pelajar In...