Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun pelajaran 2025/2026. Peraturan ini menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid dalam mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Tujuan SPMB: Memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Mendorong pemerataan akses pendidikan di berbagai wilayah. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan murid baru. Jalur Penerimaan: SPMB memiliki empat jalur penerimaan: Jalur Domisili: Minimal 70% kuota diperuntukkan bagi murid yang berdomisili di sekitar sekolah. Jalur Afirmasi: Minimal 15% kuota dialokasikan untuk murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusu...
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)