Langsung ke konten utama

*MEKANISME PENDATAAN ASESMEN NASIONAL

Mekanisme pendataan Asesmen Nasional (AN) adalah proses yang dilakukan untuk mengumpulkan dan mengelola data yang diperlukan dalam pelaksanaan Asesmen Nasional di sekolah-sekolah di Indonesia. Proses ini mencakup beberapa tahapan penting yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, hingga pemerintah pusat. Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pendataan Asesmen Nasional:

1. Persiapan dan Perencanaan

  • Penentuan Peserta: Menentukan siswa yang akan menjadi peserta AN berdasarkan jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA/SMK). Biasanya, siswa kelas 5 SD, kelas 8 SMP, dan kelas 11 SMA/SMK yang dipilih.
  • Penyusunan Jadwal: Menyusun jadwal pelaksanaan AN di setiap sekolah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Pengumpulan Data Sekolah

  • Data Sekolah: Mengumpulkan data terkait profil sekolah, jumlah siswa, jumlah guru, fasilitas, dan infrastruktur yang tersedia.
  • Data Siswa: Mengumpulkan data individu siswa yang akan mengikuti AN, termasuk identitas, kelas, dan data pribadi lainnya yang relevan.

3. Penggunaan Aplikasi Pendataan

  • Aplikasi Dapodik: Sekolah menginput data ke dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dapodik adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola data pendidikan secara nasional.
  • Validasi Data: Data yang diinput ke dalam Dapodik divalidasi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan informasi.

4. Distribusi Instrumen Asesmen

  • Pengiriman Soal: Pemerintah mengirimkan instrumen asesmen (soal) dalam bentuk digital atau cetak ke sekolah-sekolah yang akan melaksanakan AN.
  • Pelatihan Proktor: Memberikan pelatihan kepada proktor (pengawas) di sekolah tentang cara mengelola dan mengawasi pelaksanaan AN.

5. Pelaksanaan Asesmen

  • Ujian Online atau Offline: Pelaksanaan AN dilakukan secara online atau offline sesuai dengan kesiapan dan infrastruktur sekolah.
  • Pengawasan: Proktor memastikan bahwa pelaksanaan AN berjalan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk pengawasan terhadap siswa selama asesmen berlangsung.

6. Pengumpulan dan Pengolahan Data Hasil Asesmen

  • Pengumpulan Jawaban: Mengumpulkan jawaban siswa baik dalam bentuk digital (untuk AN online) atau lembar jawaban (untuk AN offline).
  • Pemindaian Jawaban: Memindai lembar jawaban siswa untuk diolah lebih lanjut jika AN dilakukan secara offline.

7. Analisis Data

  • Pengolahan Data: Data hasil AN diolah dan dianalisis untuk menghasilkan laporan yang menggambarkan kinerja siswa, kualitas pembelajaran, dan lingkungan belajar.
  • Pelaporan: Hasil analisis disajikan dalam bentuk laporan yang dapat diakses oleh sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah pusat.

8. Tindak Lanjut Hasil Asesmen

  • Umpan Balik ke Sekolah: Sekolah menerima umpan balik berdasarkan hasil AN untuk digunakan sebagai dasar perbaikan dan pengembangan pembelajaran.
  • Perumusan Kebijakan: Pemerintah menggunakan data AN untuk merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih efektif dan berbasis bukti.

Kesimpulan

Mekanisme pendataan Asesmen Nasional melibatkan berbagai tahapan mulai dari persiapan, pengumpulan data, penggunaan aplikasi pendataan, pelaksanaan asesmen, hingga pengolahan dan analisis data hasil asesmen. Proses ini memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat dan lengkap, serta dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pendataan yang baik dan terstruktur memungkinkan pemerintah dan sekolah untuk melakukan evaluasi yang komprehensif dan merancang intervensi yang tepat sasaran untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Adapun mekanisme pendataan Asesmen Nasional di Tahun 2024, dapat di download di bawah ini.

Bagaimana pendapat Anda ?
 


Related Posts

Komentar