Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengenai pemenuhan beban kerja guru dan pengawas merupakan panduan yang mengatur jumlah jam kerja minimal yang harus dipenuhi oleh guru dan pengawas sekolah dalam satu minggu. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan kualitas pendidikan dan efektivitas pengajaran di sekolah. Berikut adalah poin-poin utama yang biasanya diatur dalam permendikbudristek tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas:
1. Beban Kerja Guru
Jam Mengajar Minimal: Guru diwajibkan untuk memenuhi jumlah jam mengajar minimal per minggu. Biasanya jumlah ini berkisar antara 24-40 jam pelajaran, tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan.
Tugas Tambahan: Selain jam mengajar, guru juga dapat memiliki tugas tambahan seperti pembimbingan ekstrakurikuler, tugas bimbingan konseling, tugas sebagai wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau tugas administratif lainnya yang diakui oleh sekolah.
Pengembangan Profesional: Guru juga diharapkan untuk terus meningkatkan kompetensi melalui kegiatan pengembangan profesional, seperti mengikuti pelatihan, workshop, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya.
2. Beban Kerja Pengawas
Kunjungan dan Supervisi: Pengawas sekolah bertanggung jawab untuk melakukan kunjungan dan supervisi ke sekolah-sekolah dalam wilayah tugasnya untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pembelajaran.
Laporan dan Rekomendasi: Pengawas harus menyusun laporan hasil supervisi dan memberikan rekomendasi perbaikan atau pengembangan kepada sekolah yang diawasi.
Pengembangan Sekolah: Pengawas juga berperan dalam membantu pengembangan sekolah melalui pembinaan dan konsultasi terhadap kepala sekolah dan guru.
3. Evaluasi dan Penilaian
Penilaian Kinerja: Kinerja guru dan pengawas akan dievaluasi secara berkala berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, termasuk kehadiran, kualitas pengajaran, kontribusi terhadap pengembangan sekolah, dan hasil supervisi.
Penghargaan dan Sanksi: Berdasarkan hasil evaluasi, guru dan pengawas yang menunjukkan kinerja baik akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang kinerjanya kurang memuaskan mungkin akan diberikan pembinaan lebih lanjut atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Pelaporan dan Administrasi
Pelaporan Rutin: Guru dan pengawas diharuskan membuat laporan rutin tentang kegiatan dan tugas yang telah dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.
Dokumentasi: Semua kegiatan terkait beban kerja harus didokumentasikan dengan baik sebagai bukti pelaksanaan tugas dan untuk keperluan evaluasi kinerja.
Peraturan ini penting untuk menjaga standar mutu pendidikan di Indonesia serta memastikan bahwa guru dan pengawas menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka secara profesional dan efektif.
Selengkapnya tentang Permendikbud Ristek ini dapat di download di bawah ini.
Apa pendapat Bapak/Ibu ?
Komentar
Posting Komentar