Langsung ke konten utama

Kepmendikbudristek Nomor 495/M/2024 tentang Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas

Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tentang ekuivalensi tugas tambahan guru, beban kerja kepala sekolah, dan beban kerja pengawas sekolah merupakan regulasi yang mengatur bagaimana tugas tambahan yang diemban guru, kepala sekolah, dan pengawas dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan jam kerja yang ditetapkan dalam undang-undang.

Berikut adalah penjelasan singkat terkait beberapa poin penting dari keputusan ini:

1. Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru

Guru yang mendapatkan tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, pembina kegiatan ekstrakurikuler, dan lainnya dapat menghitung tugas-tugas ini sebagai bagian dari beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu yang diwajibkan. Regulasi ini bertujuan agar guru yang memiliki tugas tambahan tidak terbebani oleh keharusan mengajar yang sangat banyak, karena tugas tambahan mereka diakui sebagai bagian dari jam kerja.

Contoh ekuivalensi tugas tambahan meliputi:

  • Wakil kepala sekolah: setara dengan 12 jam mengajar.
  • Kepala perpustakaan atau laboratorium, Kepala Kompetensi Keahlian, Kepala Bengkel: setara dengan 12 jam mengajar.
  • Pembina Pramuka atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya: ekuivalensinya bisa bervariasi tergantung lingkup tugas.
  • dll.

2. Beban Kerja Kepala Sekolah

Kepala sekolah tidak diwajibkan mengajar tatap muka sebanyak 24 jam per minggu, karena mereka sudah dibebani tugas manajerial dan administrasi yang banyak. Namun, kepala sekolah masih dapat mengajar untuk memenuhi kebutuhan sekolah atau kebijakan tertentu. Beban kerja kepala sekolah difokuskan pada:

  • Mengelola pelaksanaan pendidikan di sekolah.
  • Melakukan perencanaan dan evaluasi terhadap kegiatan pendidikan.
  • Melakukan pengembangan kualitas guru.

Jika kepala sekolah mengajar, maka ini bersifat tambahan, dan biasanya akan dihitung ekuivalen dengan tugas administratif.

3. Beban Kerja Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah tidak diwajibkan melakukan tugas pengajaran secara langsung. Tugas pengawas lebih bersifat supervisi, pembinaan, dan pengendalian mutu pendidikan di sekolah yang berada di wilayah pengawasannya. Pengawas sekolah diharapkan untuk:

  • Melakukan pembinaan kepada guru dan kepala sekolah.
  • Menyusun dan melaksanakan program supervisi sekolah.
  • Melakukan evaluasi dan pelaporan terkait kinerja sekolah yang diawasi.

Beban kerja pengawas sekolah biasanya didasarkan pada jumlah sekolah yang diawasinya, dan jumlah ini disesuaikan dengan kebutuhan di daerah atau kabupaten/kota tempat mereka bertugas.

Tujuan dari Keputusan Ini:

  • Memberikan pengakuan formal atas tugas tambahan yang dijalankan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.
  • Menghindari beban kerja yang tidak realistis untuk tenaga kependidikan.
  • Meningkatkan efisiensi pengelolaan sekolah dan sistem pendidikan secara keseluruhan.

Dengan keputusan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara tugas tambahan dan beban kerja guru serta meningkatkan kualitas pengelolaan pendidikan melalui peran kepala sekolah dan pengawas yang lebih efektif.

Bagaimana pendapat Bapak/Ibu ? Tulis di kolom komentar.

Related Posts

Komentar