Sehubungan dengan telah berakhirnya rangkaian pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) bagi Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan bersama Tim Panitia Nasional UKPPPG telah menetapkan hasil kelulusan UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 dalam rapat yang diselenggarakan pada tanggal 7 Oktober 2024.
Adapun UKPPPG Guru Tertentu Periode 2 Tahun 2024 dilaksanakan secara daring berbasis domisili yang ditujukan bagi mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Piloting 1 yang telah menyelesaikan seluruh siklus pembelajaran di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Mahasiswa PPG Guru Tertentu yang belum lulus UKPPPG sepanjang telah memenuhi persyaratan kelulusan pada mata kuliah dan masih berada pada rentang masa studi.Hasil Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah penilaian yang diberikan untuk mengukur kompetensi calon guru yang telah mengikuti program PPG. Uji kompetensi ini dilakukan sebagai bagian dari sertifikasi guru dan bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang diperlukan untuk menjadi guru yang berkualitas.
Berikut beberapa poin penting terkait hasil Uji Kompetensi PPG:
1. Kompetensi yang Diukur
Uji kompetensi dalam PPG biasanya mencakup beberapa aspek, yaitu:
- Kompetensi Pedagogik: Menguji kemampuan calon guru dalam memahami teori dan praktik pembelajaran, merencanakan pembelajaran, serta mengevaluasi hasil belajar siswa.
- Kompetensi Profesional: Mengukur pengetahuan calon guru tentang mata pelajaran yang akan diajarkan, serta kemampuan untuk menyajikan materi secara efektif.
- Kompetensi Kepribadian: Menguji aspek kepribadian seperti tanggung jawab, kedisiplinan, dan etika profesi.
- Kompetensi Sosial: Mengukur kemampuan interaksi sosial, termasuk komunikasi dengan siswa, orang tua, dan rekan sejawat.
2. Bentuk Penilaian
Ujian kompetensi dalam PPG biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti:
- Ujian Tulis Nasional (UTN): Tes berbasis komputer yang menguji pemahaman konseptual calon guru dalam kompetensi pedagogik dan profesional.
- Uji Kinerja (UKin): Penilaian terhadap kinerja praktik mengajar calon guru di kelas, yang mencakup penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), pelaksanaan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar siswa.
3. Kriteria Kelulusan
Hasil ujian kompetensi peserta PPG dinyatakan dalam bentuk nilai, dan ada ambang batas minimal (passing grade) yang harus dicapai peserta untuk dinyatakan lulus. Peserta yang tidak memenuhi standar nilai harus mengikuti ujian ulang.
4. Makna Hasil Ujian
- Lulus: Jika peserta lulus ujian, maka mereka akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai tanda telah diakui sebagai guru profesional.
- Tidak Lulus: Jika hasil ujian tidak memenuhi standar, peserta akan diberikan kesempatan untuk mengulang ujian pada waktu yang ditentukan.
5. Manfaat Hasil Uji Kompetensi
Hasil uji kompetensi ini menjadi salah satu tolak ukur untuk menilai kelayakan seseorang dalam menjadi guru yang bersertifikat dan profesional. Sertifikasi ini juga menjadi syarat formal untuk mendapatkan tunjangan profesi guru serta membuka peluang karir lebih luas di dunia pendidikan.
Dengan mengikuti PPG dan berhasil lulus ujian kompetensi, peserta dapat memastikan bahwa mereka memiliki kemampuan dan kompetensi yang sesuai dengan standar nasional pendidikan di Indonesia.
Selengkapnya surat edaran tentang hasil UKPPG dapat di download di bawah ini.
Pendapat Bapak/Ibu dapat dituliskan di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar