Langsung ke konten utama

Keputusan Dirjen GTK tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


 Petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur untuk memastikan proses seleksi, penunjukan, dan pengelolaan kepala sekolah dilakukan secara transparan, adil, dan sesuai dengan standar kompetensi yang dibutuhkan. Berikut adalah beberapa poin penting dari petunjuk teknis tersebut:

  1. Persyaratan Dasar:

    • Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-4.
    • Guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki pangkat dan golongan sesuai aturan yang berlaku, biasanya minimal III/c.
    • Pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 tahun untuk guru TK/SD atau 3 tahun untuk guru SMP/SMA/SMK.
    • Memiliki sertifikat program pelatihan calon kepala sekolah (diklat) yang dilaksanakan oleh lembaga resmi yang diakui Kementerian Pendidikan.
  2. Kompetensi Kepala Sekolah:

    • Kepala sekolah harus memiliki kompetensi manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan kompetensi sosial yang mumpuni.
    • Diharapkan mampu menyusun program kerja sekolah yang mendukung pencapaian standar nasional pendidikan serta mampu menjadi pemimpin yang inovatif.
  3. Proses Seleksi:

    • Seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan, seperti administrasi, tes kompetensi, wawancara, dan penilaian integritas.
    • Sekolah yang membutuhkan kepala sekolah baru akan mengajukan kebutuhan ke dinas pendidikan yang kemudian menyelenggarakan seleksi terbuka untuk calon yang memenuhi syarat.
    • Hasil seleksi kemudian dievaluasi oleh tim penilai, dan rekomendasi calon kepala sekolah diajukan ke dinas pendidikan.
  4. Masa Jabatan dan Evaluasi:

    • Kepala sekolah ditugaskan dalam periode tertentu, biasanya 4 tahun, dan dapat diperpanjang setelah evaluasi yang mempertimbangkan kinerja selama masa jabatan.
    • Evaluasi dilakukan secara periodik oleh pengawas sekolah untuk memantau dan menilai kinerja kepala sekolah.
    • Kepala sekolah yang tidak memenuhi standar kinerja dapat diberhentikan atau tidak diperpanjang masa jabatannya.
  5. Tugas dan Fungsi:

    • Kepala sekolah bertanggung jawab untuk merencanakan, mengorganisasi, menggerakkan, dan mengendalikan semua kegiatan di sekolah, termasuk administrasi, pengajaran, dan pembinaan guru serta tenaga kependidikan.
    • Selain itu, mereka juga mengembangkan iklim sekolah yang kondusif, membina hubungan dengan masyarakat dan industri (khususnya di SMK), serta memastikan peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
  6. Pembekalan dan Pengembangan:

    • Guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah mengikuti berbagai pelatihan, seminar, dan workshop untuk meningkatkan kompetensi mereka, terutama dalam hal manajemen sekolah dan supervisi pendidikan.
    • Kepala sekolah juga didorong untuk menjalankan program pengembangan diri serta ikut serta dalam program pengembangan profesional berkelanjutan.

Petunjuk teknis ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan di sekolah agar mampu mendukung pencapaian standar pendidikan yang tinggi dan menciptakan lingkungan belajar yang efektif. Dengan demikian, kepala sekolah yang terpilih diharapkan memiliki visi yang sejalan dengan kebijakan nasional dan mampu memajukan sekolah sesuai dengan perkembangan zaman.

Petunjuk Teknis selengkapnya dapat di download di bawah ini.

Berikan pendapat Bapak/Ibu di kolom komentar.

Related Posts

Komentar