Panduan seleksi administrasi guru tertentu dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) biasanya mengacu pada proses rekrutmen, penilaian, dan penempatan yang bertujuan untuk memastikan guru yang direkrut atau dipromosikan memenuhi standar profesional dan kualifikasi tertentu. Berikut adalah poin-poin umum yang bisa ditemukan dalam panduan seleksi administrasi tersebut:
1. Persyaratan Umum
- Kualifikasi Akademik: Minimal pendidikan S-1/D-IV dari program studi yang relevan dengan mata pelajaran yang akan diajarkan.
- Sertifikasi Pendidik: Memiliki sertifikat pendidik sesuai bidang keahlian.
- Pengalaman Mengajar: Memiliki pengalaman mengajar sesuai dengan kebutuhan (biasanya minimal 2-5 tahun, tergantung posisi).
- Usia: Memenuhi batas usia yang ditentukan (biasanya tidak lebih dari 35 tahun untuk seleksi CPNS dan PPPK, dengan pengecualian untuk guru berpengalaman).
2. Dokumen yang Harus Disiapkan
Dokumen yang biasanya wajib disertakan antara lain:
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir.
- Sertifikat pendidik (jika diperlukan).
- Surat keterangan sehat dari instansi kesehatan resmi.
- Surat pengalaman kerja (jika diminta).
- SK pengangkatan terakhir bagi guru honorer.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NPWP dan dokumen pajak lainnya (jika diminta).
- Pasfoto terbaru dengan ukuran dan format sesuai panduan.
3. Prosedur Pengajuan
- Pengisian Formulir: Mengisi formulir pendaftaran online melalui portal resmi (contoh: SSCASN atau sistem lain yang ditentukan).
- Unggah Dokumen: Dokumen wajib diunggah sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
- Verifikasi Berkas: Panitia seleksi akan memverifikasi dokumen administrasi sesuai persyaratan.
- Pengumuman Hasil Administrasi: Hasil seleksi administrasi akan diumumkan melalui portal atau media resmi.
4. Kriteria Penilaian Administrasi
- Kelengkapan Berkas: Dokumen harus lengkap dan sesuai dengan persyaratan.
- Kesesuaian Kualifikasi: Pendidikan dan sertifikasi harus relevan dengan bidang yang dilamar.
- Validitas Dokumen: Dokumen harus asli atau dilegalisir, tanpa pemalsuan.
5. Tindak Lanjut Setelah Seleksi Administrasi
Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, langkah berikutnya biasanya mencakup:
- Ujian kompetensi (baik secara tertulis maupun praktis).
- Wawancara atau asesmen tambahan.
- Pengamatan langsung untuk memverifikasi pengalaman kerja atau kinerja mengajar.
6. Catatan Penting
- Kepatuhan terhadap Jadwal: Pastikan semua dokumen diunggah sebelum tenggat waktu.
- Kesalahan Administrasi: Kesalahan dalam pengisian formulir atau dokumen yang tidak sesuai bisa menyebabkan diskualifikasi.
- Pengaduan atau Bantuan: Kemendikbudristek biasanya menyediakan layanan bantuan bagi pelamar yang mengalami kesPalitan teknis.
Papaparan Panduan Pendaftaran dapat di download di bawah ini.
Jika terbantu dengan postingan ini, silahkan tuliskan pesan di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar