Langsung ke konten utama

* Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Puasa Ramadhan

Penjelasan tentang Surat Edaran Bersama 3 Kementerian tentang Pembelajaran di Bulan Puasa Ramadhan

Surat Edaran Bersama tentang Pembelajaran di Bulan Puasa Ramadhan merupakan dokumen resmi yang biasanya diterbitkan oleh tiga kementerian terkait, yaitu:

  1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),
  2. Kementerian Agama (Kemenag),
  3. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Surat ini bertujuan untuk memberikan panduan dan arahan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadhan dengan mempertimbangkan aspek ibadah, pendidikan, dan kondisi sosial masyarakat.


Poin Penting dalam Surat Edaran

  1. Prinsip Umum Pelaksanaan Pembelajaran

    • Penyesuaian Jadwal:
      Satuan pendidikan diminta untuk menyesuaikan jadwal KBM selama bulan Ramadhan dengan mempertimbangkan waktu ibadah, seperti sahur, berbuka puasa, dan tarawih.
    • Efisiensi Pembelajaran:
      Materi yang diajarkan difokuskan pada topik-topik esensial sehingga pembelajaran tetap efektif meskipun waktu pelajaran dipersingkat.
    • Penguatan Nilai Keagamaan:
      Pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadhan diarahkan untuk memperkuat nilai-nilai spiritual, keimanan, dan karakter peserta didik.
  2. Kegiatan Keagamaan di Sekolah

    • Tadarus dan Kajian Agama:
      Sekolah dianjurkan menyelenggarakan tadarus Al-Qur’an, ceramah agama, atau kegiatan sejenis yang mendukung suasana Ramadhan.
    • Pesantren Kilat:
      Kegiatan ini disarankan untuk membentuk karakter religius siswa, baik secara langsung di sekolah maupun secara daring (jika kondisi memungkinkan).
    • Peringatan Hari Besar Islam:
      Sekolah juga dapat melaksanakan kegiatan peringatan Nuzulul Qur’an atau acara lainnya yang relevan.
  3. Pengaturan Jam Belajar

    • Durasi Jam Pelajaran:
      Setiap jam pelajaran biasanya dipersingkat, misalnya dari 45 menit menjadi 30-35 menit.
    • Waktu Masuk dan Pulang Sekolah:
      Sekolah diminta untuk mengatur jadwal masuk lebih fleksibel, misalnya mulai pukul 07.30 dan selesai sebelum waktu Dzuhur (sekitar pukul 12.00).
    • Kegiatan Ekstrakurikuler:
      Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat fisik atau membutuhkan energi tinggi sebaiknya dikurangi atau ditiadakan.
  4. Peran Guru dan Orang Tua

    • Guru:
      • Mengintegrasikan materi pelajaran dengan nilai-nilai keagamaan sesuai dengan konteks Ramadhan.
      • Membimbing siswa dalam kegiatan spiritual, seperti tadarus, doa bersama, dan kultum.
    • Orang Tua:
      • Mendukung anak untuk tetap aktif belajar di rumah.
      • Membantu anak menjaga keseimbangan antara belajar, ibadah, dan istirahat selama bulan puasa.
  5. Pemberian Tugas dan Evaluasi Belajar

    • Tugas-tugas yang diberikan kepada siswa selama Ramadhan harus disesuaikan dengan kemampuan siswa tanpa memberatkan.
    • Evaluasi belajar dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih fleksibel, seperti melalui proyek atau portofolio yang relevan.
  6. Penekanan pada Moderasi Beragama

    • Surat edaran juga menekankan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama, terutama di lingkungan sekolah.
    • Satuan pendidikan diimbau untuk menciptakan suasana yang inklusif, menghormati perbedaan, dan tidak memaksakan kegiatan keagamaan kepada siswa non-muslim.

Tujuan Diterbitkannya Surat Edaran

  1. Menciptakan Suasana Ramadhan yang Kondusif:
    Memberikan kesempatan kepada siswa dan guru untuk melaksanakan ibadah dengan baik tanpa mengurangi kualitas pembelajaran.
  2. Memadukan Pendidikan Akademik dan Spiritual:
    Membantu siswa memahami bahwa pendidikan dan ibadah dapat berjalan berdampingan secara harmonis.
  3. Mendorong Implementasi Nilai-Nilai Keagamaan:
    Surat edaran ini mengarahkan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai karakter melalui kegiatan-kegiatan keagamaan.
  4. Memastikan Kepatuhan Terhadap Kebijakan Nasional:
    Surat edaran ini memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan melaksanakan KBM sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kesimpulan

Surat Edaran Bersama dari 3 kementerian tentang pembelajaran di bulan Ramadhan memberikan panduan jelas kepada sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan belajar yang efektif, efisien, dan berbasis nilai-nilai keagamaan. Penyesuaian jadwal, kegiatan tambahan seperti tadarus dan pesantren kilat, serta integrasi pendidikan karakter menjadi elemen penting dalam menciptakan suasana belajar yang bermakna selama bulan suci ini.

Download selengkapnya di bawah ini

Jika Bapak/Ibu mempunyai request tentang Kurikulum, bisa dituliskan di kolom komentar

Related Posts

Komentar