Bedah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
1. Latar Belakang
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya terkait standar proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah. Regulasi ini menekankan pendekatan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, pembelajaran kontekstual, serta penguatan profil pelajar Pancasila.
2. Tujuan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025
-
Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah dasar dan menengah.
-
Mendorong pelaksanaan Kurikulum Merdeka secara konsisten dan merata.
-
Memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas bagi pendidik dan satuan pendidikan.
3. Pokok-pokok Hasil Diskusi
A. Penguatan Prinsip Pembelajaran
Permendikdasmen 13/2025 menegaskan bahwa pembelajaran harus:
-
Berpusat pada peserta didik.
-
Menyesuaikan dengan konteks satuan pendidikan dan kebutuhan murid.
-
Mengembangkan keterampilan berpikir kritis, kolaboratif, kreatif, dan komunikatif.
-
Menumbuhkan karakter dan nilai-nilai kebhinekaan global serta gotong royong.
B. Tahapan Proses Pembelajaran
Dalam Permendikdasmen ini, pembelajaran dilaksanakan melalui tiga tahapan utama:
-
Perencanaan Pembelajaran
-
Disusun berdasarkan Capaian Pembelajaran (CP).
-
Menerapkan prinsip diferensiasi, projek, dan asesmen formatif.
-
-
Pelaksanaan Pembelajaran
-
Mendorong penggunaan metode aktif, kolaboratif, dan eksploratif.
-
Pemanfaatan teknologi pembelajaran (digital learning).
-
-
Penilaian Pembelajaran
-
Penilaian terdiri dari formatif dan sumatif.
-
Menekankan umpan balik berkala sebagai bagian dari pembelajaran.
-
C. Peran Guru dan Kepala Sekolah
-
Guru berperan sebagai fasilitator, pembimbing, dan motivator.
-
Kepala sekolah memastikan pelaksanaan pembelajaran berjalan sesuai prinsip Kurikulum Merdeka.
-
Sekolah diberi keleluasaan untuk merancang pembelajaran sesuai konteks lokal (school-based curriculum development).
D. Penjaminan Mutu Proses Pembelajaran
Permendikdasmen ini mengatur bahwa:
-
Satuan pendidikan wajib melakukan refleksi dan evaluasi proses pembelajaran secara berkala.
-
Pengawas dan dinas pendidikan berperan dalam pembinaan dan supervisi pelaksanaan pembelajaran.
4. Implikasi terhadap Praktik Pembelajaran
-
Guru dituntut lebih kreatif dalam merancang pembelajaran berdiferensiasi.
-
Diperlukan kolaborasi antarguru dalam menyusun pembelajaran lintas disiplin, khususnya melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.
-
Sekolah perlu memperkuat budaya refleksi pembelajaran melalui learning community dan supervisi formatif.
5. Tindak Lanjut Diskusi
Peserta diskusi menyepakati hal-hal berikut:
-
Perlu dilakukan pelatihan lanjutan mengenai perencanaan pembelajaran berdiferensiasi.
-
Sekolah mengintegrasikan prinsip-prinsip dari Permendikdasmen 13 Tahun 2025 ke dalam dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP).
-
Dibentuk tim kecil untuk memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan di tingkat satuan pendidikan.
6. Kesimpulan
Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 merupakan arah kebijakan penting dalam penguatan transformasi pendidikan melalui pembelajaran yang bermakna, adaptif, dan kontekstual. Implementasi regulasi ini memerlukan komitmen bersama dari guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menciptakan ekosistem pembelajaran yang lebih baik.
Selengkapnya tentang hasil Bedah Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 dapat dilihat di sini.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar.
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog:
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar