Langsung ke konten utama

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Guru Bersertifikasi Pendidik (PPG) Wajib Tahu Konsideran Ini

konsideran terbaru yang perlu diketahui oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Guru Bersertifikasi Pendidik (PPG) agar tunjangan profesi pendidik (TPP) dapat diterima secara lancar tanpa kendala administratif, terutama terkait penugasan linier dan beban kerja guru:


1. Perhitungan Kebutuhan Guru

(Kepmendikbudristek No. 234 Tahun 2024)
Dokumen ini mengatur tentang jumlah kebutuhan guru ideal dalam satuan pendidikan berdasarkan:

  • Rasio peserta didik per rombel

  • Jabatan fungsional guru

  • Mata pelajaran dan jam pelajaran

  • Status ASN/Non-ASN

Implikasi bagi Waka Kurikulum dan Guru:

  • Menjadi acuan penataan distribusi guru, sehingga tidak ada kelebihan atau kekurangan guru pada mapel tertentu.

  • Linieritas pengampu mapel harus mengacu pada mata pelajaran sesuai bidang sertifikasi berdasarkan kebutuhan yang ditetapkan dalam kepmendik ini.

  • Digunakan sebagai basis perhitungan beban kerja 24 JP tatap muka, untuk memastikan kelayakan penerima TPP.


2. Tugas Wajib Guru Wali Kelas

(Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025)
Mengatur bahwa tugas sebagai wali kelas merupakan tugas wajib yang:

  • Berkontribusi terhadap beban kerja 24 JP,

  • Diperhitungkan ekuivalen maksimal 2 JP/minggu,

  • Wajib dimiliki oleh setiap rombongan belajar (Rombel).

Implikasi:

  • Dapat menjadi penggenap jam bila guru bersertifikat kekurangan jam tatap muka.

  • Hanya sah bila diperkuat dalam SK Tugas dan diinput ke Dapodik.


3. Tugas Tambahan Utama

(Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025)
Tugas tambahan utama terdiri atas:

  • Kepala sekolah, waka, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, koordinator wilayah, dsb.

  • Diakui ekuivalen dengan 12 JP (untuk jabatan struktural utama).

  • Tidak wajib mengajar 24 JP, cukup melakukan tugas tambahan ditambah beberapa jam mengajar.

Implikasi:

  • Guru yang mendapat tugas tambahan utama tetap bisa mendapat TPP, asalkan sesuai ketentuan.

  • SK Penugasan harus ditetapkan oleh Kepala Dinas/Kepala Sekolah, tergantung jenis sekolah.


4. Tugas Tambahan Lain yang Diakui Ekuivalen

(Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025)
Tugas tambahan lain seperti:

  • Pembina OSIS, Pembina Ekstrakurikuler,

  • Koordinator Projek Kurikulum Merdeka,

  • Dihitung ekuivalen maks. 2 JP per tugas, maksimal 6 JP jika merangkap.

Implikasi:

  • Bisa menutup kekurangan JP guru agar genap 24 JP.

  • Harus ada SK Penugasan dan tercatat di Dapodik agar sah di verifikasi tunjangan.


5. Kurikulum 2025

(Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025)
Mengatur struktur kurikulum terbaru, termasuk:

  • Capaian Pembelajaran (CP) dan alokasi waktu/jam pelajaran,

  • Mata pelajaran berdasarkan fase (A-F) untuk jenjang pendidikan,

  • Keterkaitan mata pelajaran dengan konsentrasi keahlian di SMK.

Implikasi:

  • Menentukan mata pelajaran yang harus diampu oleh guru sesuai sertifikasi.

  • Jika struktur kurikulum berubah, maka linieritas guru bersertifikat juga bisa terdampak.

  • Waka kurikulum harus menyesuaikan jadwal agar guru dapat memperoleh 24 JP linier.


6. Linieritas Sertifikasi Guru/PPG

(Kepmendikbudristek No. 449 Tahun 2024)
Regulasi ini mengatur kecocokan antara bidang sertifikasi PPG dengan mata pelajaran yang diajarkan, termasuk:

  • Kode mapel sertifikasi PPG,

  • Mata pelajaran yang linier dengan jenjang dan jurusan PPG,

  • Digunakan oleh tim verifikasi tunjangan untuk mencocokkan kesesuaian pengampu dan sertifikat.

Implikasi:

  • Guru tidak linier dengan mapel yang diampu tidak akan lolos verifikasi TPP.

  • Guru yang mengambil tugas tambahan di luar linieritas tidak bisa dihitung sebagai pemenuhan JP.

  • Guru yang pindah mapel harus mengikuti PPG tambahan untuk mendapatkan sertifikat linier baru.


Rekomendasi untuk Waka Kurikulum dan Guru Sertifikasi

  1. Cek Linieritas melalui Kepmendikbudristek No. 449/2024.

  2. Atur distribusi jam mengajar berdasarkan Kepmen 234/2024 dan struktur Kurikulum 2025.

  3. Pastikan SK tugas tambahan tercatat di Dapodik, disesuaikan dengan Permendikdasmen 11/2025.

  4. Lakukan pemetaan guru vs mapel tiap awal tahun ajaran agar tidak terjadi kekurangan jam linier.

  5. Gunakan tugas tambahan sebagai strategi legal menutupi kekurangan JP guru bersertifikasi.

  6. Update dan validasi data Dapodik berkala agar tidak terjadi penolakan TPP dari pusat.

Kesimpulan :
Konsideran terbaru yang perlu diketahui oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan Guru Bersertifikasi Pendidik (PPG) agar tunjangan profesi pendidik (TPP) dapat diterima secara lancar tanpa kendala administratif, terutama terkait penugasan linier dan beban kerja guru, yaitu :
  1. Perhitungan kebutuhan guru (kepmendikbudristek no. 234 tahun 2024)
  2. Tugas Wajib Guru Wali (permendikdasmen no. 11 tahun 2025) 
  3. Tugas Tambahan Utama (permendikdasmen no. 11 tahun 2025) 
  4. Tugas Tambahan Lain Ekuivalen (permendikdasmen no. 11 tahun 2025) 
  5. Kurikulum 2025 (permendikdasmen no. 13 tahun 2025) 
  6. Linieritas (kepmendikbudristek no. 449 tahun 2024)
Bagikan link Blog ini agar bisa memberikan manfaat kepada banyak orang. Mari bersama-sama menebar kebaikan.

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar.

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog: 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Terima kasih.

Related Posts

Komentar