Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menurut Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025:
Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Berdasarkan Keputusan Mendikdasmen RI Nomor 95/M/2025
1. Latar Belakang
Keputusan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang menjadi instrumen seleksi nasional untuk jenjang SMA/SMK/MA. TKA bertujuan memastikan adanya standar akademik yang setara bagi seluruh peserta didik di Indonesia, serta menjadi salah satu rujukan dalam proses SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) maupun seleksi jenjang pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan Penyelenggaraan TKA
-
Mengukur kemampuan akademik dasar siswa di jenjang akhir pendidikan menengah.
-
Menjamin adanya standar kompetensi nasional yang sama bagi SMA dan SMK.
-
Menyediakan data asesmen nasional untuk perencanaan pendidikan.
-
Menjadi bahan pertimbangan seleksi ke jenjang pendidikan tinggi maupun dunia kerja.
3. Ruang Lingkup TKA
Menurut keputusan ini, TKA mencakup:
-
Mata pelajaran wajib: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris.
-
Kemampuan esensial: Literasi membaca, numerasi, penalaran logis, dan literasi bahasa asing.
-
Format soal: Pilihan ganda sederhana, pilihan ganda kompleks, dan isian singkat berbasis penalaran.
4. Prinsip Penyelenggaraan TKA
-
Adil dan Merata – Semua peserta diuji dengan standar dan mekanisme yang sama.
-
Transparan – Kisi-kisi, prosedur, dan hasil diumumkan dengan jelas.
-
Akuntabel – Penyelenggaraan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
-
Berbasis Teknologi – Dilaksanakan dengan sistem Computer Based Test (CBT).
-
Akurat dan Valid – Soal disusun berdasarkan standar kurikulum nasional oleh BSKAP.
5. Mekanisme Penyelenggaraan TKA
-
Pendataan Peserta
-
Dilakukan melalui Dapodik dan aplikasi pendataan TKA.
-
Diverifikasi sekolah dan disahkan dinas pendidikan.
-
-
Simulasi Ujian
-
Sekolah wajib menyelenggarakan simulasi untuk melatih siswa dan memastikan perangkat siap.
-
-
Pelaksanaan Ujian
-
Ujian dilakukan berbasis komputer secara serentak nasional.
-
Peserta mengikuti ujian sesuai jadwal dan sesi yang ditentukan.
-
-
Pengawasan dan Keamanan
-
Dilakukan oleh pengawas internal (guru sekolah) dan eksternal (dinas/BSKAP).
-
Sistem pengamanan meliputi enkripsi soal, login akun peserta, dan monitoring real-time.
-
-
Pengolahan dan Pelaporan Hasil
-
Jawaban peserta diolah secara terpusat.
-
Hasil diumumkan melalui sekolah dan sistem nasional sesuai jadwal.
-
6. Peran dan Tanggung Jawab
-
Kemendikdasmen (BSKAP) → penyusun kebijakan, kisi-kisi, soal, dan pengolahan hasil.
-
Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota → pengawasan, monitoring, dan dukungan teknis.
-
Sekolah → pendataan peserta, menyiapkan sarana-prasarana CBT, serta mengawasi ujian.
-
Peserta Didik → mengikuti ujian sesuai prosedur, menjaga integritas akademik.
7. Hasil dan Pemanfaatan TKA
-
Menjadi salah satu komponen seleksi nasional ke perguruan tinggi.
-
Menjadi bahan evaluasi capaian pembelajaran di sekolah.
-
Digunakan sebagai data pendidikan nasional untuk perbaikan kurikulum dan kebijakan.
8. Kesimpulan
Keputusan Mendikdasmen Nomor 95/M/2025 menegaskan bahwa TKA adalah asesmen standar nasional yang dilaksanakan dengan prinsip adil, transparan, dan berbasis teknologi. Pedoman ini memastikan bahwa SMA/SMK dapat menyiapkan peserta didik secara optimal, baik dari sisi akademik, teknis, maupun administrasi.
Selengkapnya tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA menurut Keputusan Kemendikdasmen Nomor 95/M/2025 dapat dilihat di sini.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar