Pengembangan Kompetensi Guru Bahasa Inggris
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah menetapkan bahwa mata pelajaran Bahasa Inggris pada sekolah dasar menjadi mata pelajaran pilihan yang dapat diselenggarakan berdasarkan kesiapan Satuan Pendidikan sampai dengan tahun ajaran 2026/2027 dan beralih menjadi mata pelajaran wajib pada tahun ajaran 2027/2028. Kementerian bertanggung jawab untuk mendukung proses transisi melalui penyediaan pelatihan guru yang akan mengajar Bahasa Inggris pada sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat dalam masa peralihan mata pelajaran Bahasa Inggris.
Sebelum peserta mendapatkan Pengembangan Kompetensi Guru (PKG) Bahasa Inggris melalui penguatan kecakapan bahasa inggris dan kompetensi pedagogi, peserta akan diberikan pembekalan. PKG Bahasa Inggris diselenggarakan secara daring, luring, dan/atau bauran (hybrid) melalui Learning Management System (LMS). Materi dan aktivitas penguatan kompetensi mendorong penguasaan Kompetensi meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta.
Selama proses pembelajaran, peserta akan melakukan elaborasi pemahaman dan belajar bersama dengan diajar dan didampingi oleh Fasilitator. Peserta diberikan kesempatan sebanyak 1 (satu) kali dalam mengikuti program PKG Bahasa Inggris untuk mencapai target level yang diharapkan. Bagi peserta yang belum mencapai target level yang diharapkan, peningkatan kompetensi terus dilakukan dengan melakukan pembelajaran secara mandiri.
Selengkapnya tentang Pengembangan Guru Bahasa Inggris dapat di lihat pada link di bawah ini.
- Download Surat Edaran Kemdikbud Ristek tentang Pengembangan Kompetensi Guru Bahasa Inggris
- Link Program Pengembangan Kompetensi Guru Bahasa Inggris
Jika ada pendapat, silahkan tulis di kolom komentar.
Terima kasih infonya
BalasHapus