Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label edaran

Surat Kemendikdasmen tentang Seleksi Tim Pengembangan Kurikulum SMK/MAK

Dalam rangka peningkatan kualitas kurikulum nasional, Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan melaksanakan seleksi Tim Pengembangan Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang berasal dari unsur guru . Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan untuk dapat menyampaikan informasi ini kepada guru SMK/MAK di wilayah kerja Bapak/Ibu agar dapat berpartisipasi dalam proses seleksi dimaksud. Adapun proses seleksi dilakukan secara daring melalui pengisian formulir pendaftaran pada tautan berikut: https://bit.ly/seleksikurikulumsmk Pendaftaran dibuka sampai dengan Jumat, 30 Januari 2026 Pukul 23:59 WIB . Kriteria calon Tim Pengembangan Kurikulum SMK adalah sebagai berikut: Memiliki ijazah pendidikan minimal S1/sederajat dengan linieritas sesuai program keahlian atau rumpun keilmuan yang diampu; Memiliki Sertifikat Pendidik ; M...

Surat Edaran Mendikdasmen tentang Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia . 💡 Catatan: SE Nomor 4 Tahun 2026 ini adalah kebijakan terbaru Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) (ditandatangani sekitar 23 Januari 2026) yang fokus pada tata cara upacara bendera di sekolah serta pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam setiap upacara . Sumber informasi diperoleh dari berbagai unggahan aturan pribadi dan laporan media komunitas pendidikan yang mencakup substansi edaran ini. 🧠 Latar Belakang Penerbitan Surat Edaran Penguatan Pendidikan Nilai Kebangsaan: Pemerintah melalui Kemendikdasmen ingin memperkuat nilai-nilai cinta tanah air , disiplin , penghormatan terhadap simbol negara , serta pengembangan karakter pelajar di sekolah. Upacara bendera dijadikan media efektif pembelajaran karakter ini. Arahan Presiden RI: Penerbitan SE ini juga merupakan tindak lanjut Arah Presiden RI , yang tekanan perlunya membaca Ikrar Pelajar In...

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026

Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia terkait pelaksanaan Pagi Ceria dan Upacara Bendera pada hari pertama semester genap tahun 2026 : 📌 1. Latar Belakang dan Tujuan Surat Edaran Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti , untuk memberi arahan kepada semua satuan pendidikan di Indonesia perihal pelaksanaan kegiatan pada hari pertama efektif masuk sekolah di semester genap tahun ajaran 2025/2026 . Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk: Menumbuhkan semangat persahabatan , rasa kebersamaan, serta optimisme guru dan siswa setelah libur panjang. Mengawali kegiatan pembelajaran semester genap dengan suasana positif, penuh energi, dan penuh motivasi.  📌 2. Ruang Lingkup SE Surat edaran ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, mencakup: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan Dasar (SD/MI...

Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang WFA

Ringkasnya: Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Work From Anywhere (WFA) diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Non-ASN, terutama saat libur nasional, cuti bersama, atau kondisi tertentu. Intinya, pegawai non-esensial boleh bekerja secara fleksibel (WFA/WFH), sementara layanan publik esensial tetap wajib bekerja di kantor.   Latar Belakang - SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN saat libur nasional dan cuti bersama.   - Tujuannya adalah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur panjang (misalnya Nyepi dan Idul Fitri) serta menjaga kelancaran pelayanan publik.   - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SE Nomor 11410 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi instansi di lingkungan Pemprov Jatim.   Isi Pokok SE WFA Jawa Timur - Flexible Working Arrangement (FWA):     - ASN/Non-ASN di peran...