Langsung ke konten utama

Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Perpustakaan dan Tenaga Pustakawan dilengkapi Analisis Jabatannya


Surat Keputusan (SK) untuk Kepala Perpustakaan dan Tenaga Pustakawan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah atau pihak berwenang lainnya. SK ini menetapkan pengangkatan, tugas, dan tanggung jawab Kepala Perpustakaan serta Tenaga Pustakawan dalam mengelola perpustakaan sekolah. Berikut penjelasannya:

1. Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Tenaga Pustakawan

  • Kepala Perpustakaan: Biasanya diangkat dari kalangan guru atau tenaga kependidikan yang memenuhi syarat. Pengangkatan ini dapat bersifat permanen atau sebagai tugas tambahan.

  • Tenaga Pustakawan: Terdiri dari staf yang membantu dalam pengelolaan perpustakaan, termasuk pengolahan bahan pustaka, pelayanan pemustaka, dan administrasi.

2. Tugas dan Tanggung Jawab

Kepala Perpustakaan:

  • Menyusun program kerja jangka pendek, menengah, dan panjang, serta rencana anggaran keuangan 

  • Mengorganisasi tugas-tugas tenaga perpustakaan dan menyiapkan rencana kebutuhan tenaga serta sarana dan prasarana yang diperlukan 

  • Mengawasi pelaksanaan tugas tenaga perpustakaan dan memastikan pelayanan berjalan efektif.

Tenaga Pustakawan:

  • Melaksanakan pengolahan bahan pustaka, termasuk pengadaan, inventarisasi, dan perawatan koleksi 

  • Memberikan pelayanan kepada pemustaka, seperti peminjaman dan pengembalian buku.

  • Mengelola administrasi perpustakaan, termasuk pencatatan dan pelaporan.

3. Format dan Isi Surat Keputusan

SK harus memuat beberapa komponen penting, antara lain:

  • Konsideran: Landasan atau dasar hukum dibuatnya keputusan tersebut, seperti undang-undang atau peraturan terkait 

  • Desiseratum: Tujuan dari SK tersebut, misalnya untuk mengangkat Kepala Perpustakaan dan Tenaga Pustakawan.

  • Ketetapan: Isi keputusan yang menetapkan nama-nama yang diangkat beserta tugas dan tanggung jawabnya.

  • Penutup: Tanggal, tempat, dan tanda tangan pihak yang mengeluarkan SK.

 

4. Legalitas dan Standar

SaK harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.

Selain itu, SK juga harus memperhatikan standar nasional perpustakaan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Dengan adanya SK yang jelas, Kepala Perpustakaan dan Tenaga Pustakawan di SMK dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh SK Kepala Perpustakaan dan Analis Jabatannya dapat di download di bawah ini.

Apa pendapat Bapak/Ibu ?

Jika file tidak bisa di download, silahkan tulis dikolom komentar atau kontak kami di forumkurikulum@gmail.com


Related Posts

Komentar