Pendaftaran PPPK Guru 2024: Perhatikan Surat Edaran Dirjen GTK tentang Linieritas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik
Beberapa poin penting dalam surat edaran ini antara lain:
Linieritas Kualifikasi Akademik: Kualifikasi akademik yang dimiliki oleh calon PPPK Guru harus sesuai dengan mata pelajaran atau bidang studi yang akan diajarkan. Linieritas ini berarti gelar akademik yang dimiliki, baik itu dari program S1 atau D-IV, harus sejalan dengan mata pelajaran atau kompetensi yang menjadi tanggung jawab guru tersebut. Contohnya, seorang lulusan S1 Pendidikan Bahasa Inggris harus mendaftar untuk posisi guru Bahasa Inggris, bukan mata pelajaran lain.
Sertifikat Pendidik: Sertifikat pendidik yang dimiliki harus linier dengan kualifikasi akademik dan mata pelajaran yang diajarkan. Bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik, hal ini menjadi syarat penting dalam proses seleksi. Namun, bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, linieritas kualifikasi akademik tetap menjadi pertimbangan utama.
Tujuan Surat Edaran: Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru yang mendaftar sebagai PPPK mengajar sesuai dengan latar belakang pendidikannya. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan menempatkan guru pada bidang yang sesuai dengan kompetensinya, sehingga dapat memaksimalkan proses belajar mengajar.
Pendaftaran PPPK Guru: Dalam pendaftaran seleksi PPPK Guru, linieritas ini digunakan sebagai salah satu syarat seleksi untuk memastikan bahwa guru yang diterima benar-benar kompeten di bidang yang diajarkan. Guru yang kualifikasi akademiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diajukan kemungkinan besar tidak akan lolos seleksi administrasi.
Penyesuaian: Bagi guru yang memiliki pengalaman mengajar di mata pelajaran tertentu tetapi kualifikasi akademiknya belum linier, surat edaran ini dapat menjadi panduan untuk penyesuaian dengan mengambil studi tambahan atau sertifikasi yang relevan agar dapat memenuhi persyaratan.
Melalui surat edaran ini, pemerintah ingin memastikan bahwa proses seleksi PPPK Guru berjalan secara objektif dan mendukung pengembangan pendidikan yang berkualitas dengan menempatkan guru yang tepat di posisi yang sesuai.
Selengkapnya tentang Surat Edaran tersebut dapat di download di bawah ini.
Apa pendapat Bapak/Ibu ?
Jika link tidak bisa di download, silahkan tulis di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar