Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tanggal 14 Desember 2024 Nomor: 5591/B.B1/GT.01.03/2024 perihal Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024, bersama ini disampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
Selengkapnya dapat di download di bawah ini.Jika terbantu dengan postingan ini, silahkan tuliskan pesan di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar