Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 012.A Tahun 2024 mengatur pedoman pengelolaan blangko ijazah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada tahun pelajaran 2022/2023.
Penerbitan Ijazah: Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan atas prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan. Untuk menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan, diperlukan pedoman yang jelas mengenai pengelolaan blangko ijazah.
Format dan Pengisian Blangko Ijazah: Pedoman ini menyediakan petunjuk teknis mengenai format blangko ijazah, termasuk informasi yang harus dicantumkan seperti identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, dan data lainnya yang relevan. Hal ini bertujuan untuk memastikan keseragaman dan keabsahan ijazah yang diterbitkan.
Penatausahaan Blangko Ijazah: Pedoman ini juga mengatur tentang tata cara penatausahaan blangko ijazah, termasuk penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan blangko ijazah agar terhindar dari penyalahgunaan atau pemalsuan.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan satuan pendidikan dapat mengelola blangko ijazah dengan lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan dan diakui secara resmi.
Selengkapnya dapat di download di bawah ini.
Jika ada request tentang materi Kurikulum SMK silahkan tulis di kolom komentar.
Komentar
Posting Komentar