Langsung ke konten utama

* Permendikbudristek Tentang Tata Kelola Ijazah Jenjang Dikdasmen

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 mengatur tentang tata kelola ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Tujuan Utama:

Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola ijazah yang modern dan sederhana dengan memanfaatkan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan validitas, akurasi, dan legalitas ijazah yang diterbitkan oleh satuan pendidikan.

Ruang Lingkup Pengaturan:

  1. Penerbitan Ijazah:

    • Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
    • Ijazah harus memuat informasi yang akurat mengenai identitas peserta didik, satuan pendidikan, dan data relevan lainnya.
  2. Penatausahaan Ijazah dan Transkrip Nilai:

    • Satuan pendidikan wajib mengelola ijazah dan transkrip nilai dengan tertib, termasuk dalam hal penyimpanan, pendistribusian, dan pengamanan dokumen tersebut.
    • Penggunaan teknologi informasi dianjurkan untuk meningkatkan efisiensi dan keamanan dalam penatausahaan ijazah.
  3. Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai:

    • Dalam hal terjadi kesalahan penulisan atau kerusakan pada ijazah, satuan pendidikan dapat menerbitkan ijazah pengganti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  4. Ijazah dari Sistem Pendidikan Luar Negeri:

    • Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan luar negeri harus melalui proses penyetaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
  5. Fotokopi atas Ijazah dan Transkrip Nilai:

    • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen aslinya untuk keperluan tertentu.

Pencabutan Regulasi Terdahulu:

Dengan berlakunya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 9 Oktober 2024, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta keandalan dalam pengelolaan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Selengkapnya dapat di download di bawah ini.

Jika ada request tentang materi Kurikulum SMK silahkan tulis di kolom komentar.

Related Posts

Komentar