Langsung ke konten utama

* Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyusun rancangan Peraturan Menteri yang mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan bagi seluruh masyarakat.

SPMB dirancang dengan empat jalur penerimaan:

  1. Jalur Domisili: Mengutamakan calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah. Kuota minimal untuk jalur ini adalah 70% untuk jenjang SD dan SMP.

  2. Jalur Afirmasi: Ditujukan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu atau kelompok tertentu yang membutuhkan perhatian khusus.

  3. Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi calon murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas atau domisili.

  4. Jalur Prestasi: Memberikan kesempatan kepada calon murid yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa rancangan ini telah disetujui oleh Presiden dan diharapkan dapat diterapkan mulai Tahun Ajaran 2025/2026. Saat ini, Kemendikdasmen sedang melakukan uji publik untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut.

Perubahan ini diharapkan dapat memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata.

Selengkapnya dapat di download di bawah ini.

Jika ada request tentang kurikulum SMK, silahkan tulis di kolom komentar.

Related Posts

Komentar