Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan:
🧠Ruang Lingkup & Tujuan
Permendikdasmen ini menetapkan Standar Isi sebagai kerangka kurikulum nasional yang berfokus pada muatan materi yang esensial dan kompetensi minimal wajib di setiap jenjang:
-
PAUD (pendidikan anak usia dini), SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK
-
Disusun untuk mengembangkan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat berkarakter Pancasila.
Tujuannya adalah menghasilkan pembelajaran bermakna untuk penguatan karakter, ketakwaan, dan keimanan/
🧩 Struktur Kurikulum
-
Kerangka Dasar Kurikulum meliputi:
-
Tujuan, prinsip, karakteristik, dan landasan filosofis–sosiologis–psikopedagogis kurikulum.
-
-
Struktur Kurikulum terdiri dari:
-
Intrakurikuler (mata pelajaran formal)
-
Kokurikuler (proyek penguatan profil pelajar Pancasila)
-
Ekstrakurikuler (pengembangan minat dan bakat).
-
Muatan intrakurikuler mengikuti fase capaian pembelajaran sesuai jenjang: fase fondasi (PAUD), Fase A–F (SD–SMA/SMK). Kokurikuler berbentuk proyek minimal satu per tahun yang melatih sikap seperti gotong royong, kreatif, mandiri, berpikir kritis, dan global awareness.
Ekstrakurikuler disusun oleh satuan pendidikan, bersifat sukarela, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik.
📚 Muatan Pembelajaran per Jenjang
-
PAUD: disusun secara terintegrasi, lewat bermain bermakna, minimal 900 menit/minggu (usia 4–6 tahun).
-
SD & SMP/SMA: mata pelajaran formal seperti agama, Pancasila, bahasa, matematika, sains, dan muatan lokal.
Contoh SD kelas I: total 1.152 jam/tahun untuk intrakurikuler + kokurikuler + muatan lokal.
🔄 Peralihan & Implementasi
-
Satuan Pendidikan yang belum menerapkan Kurikulum Merdeka dapat melanjutkan Kurikulum 2013 sampai 2025/2026 dan wajib migrasi pada 2026/2027 (jalur umum) atau 2027/2028 (daerah tertinggal).
-
Bahasa Inggris di SD saat ini pilihan, menjadi wajib mulai tahun ajaran 2027/2028.
🧱 Tanggung Jawab Implementasi
-
Kementerian: menyediakan panduan, buku, perangkat ajar, pelatihan, advokasi, pemantauan.
-
Pemerintah Daerah: merumuskan muatan lokal, fasilitasi guru, dan fasilitasi komunitas belajar.
-
Satuan Pendidikan: menyusun kurikulum satuan, refleksi dan evaluasi, serta berpartisipasi dalam komunitas belajar.
🎯 Ringkasan Singkat
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Fokus | Kompetensi sikap, pengetahuan, keterampilan berkarakter Pancasila |
| Model Kurikulum | Intrakurikuler + Kokurikuler (proyek) + Ekstrakurikuler |
| Tahapan Implementasi | Bertahap dari PAUD ke jenjang menengah |
| Peralihan | Bergeser dari Kurikulum 2013 ke Merdeka pada 2026–2028 |
| Aktivitas Penguatan | Proyek profil pelajar Pancasila & permainan edukatif di PAUD |
Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Standar Isi Pendidikan dapat dilihat di sini.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar.
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog:
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Terima kasih.

Komentar
Posting Komentar