Langsung ke konten utama

Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) oleh BSKAP Kemendikdasmen

 


Kebijakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen


Dasar Kebijakan dan Regulasi TKA

  • Pada tanggal 3 Juni 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya penguatan sistem asesmen pendidikan nasional.

  • TKA merupakan asesmen nasional, opsional, dan tidak menjadi syarat kelulusan, yang sah berlaku untuk murid dari berbagai jalur pendidikan: formal, nonformal, maupun informal.


Tujuan & Prinsip Penyelenggaraan

Menurut Permendikdasmen dan pedoman TKA, tujuan utama TKA meliputi:

  • Mengukur capaian akademik siswa secara standar dan objektif untuk keperluan seleksi akademik.

  • Menjamin akses setara bagi peserta didik dari jalur nonformal dan informal dalam penyetaraan hasil belajar.

  • Mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian berkualitas.

  • Memberikan bahan bagi pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemangku kepentingan.

Penyelenggaraan TKA berlandaskan prinsip:

  • Kejujuran, menuntut integritas tinggi.

  • Kerahasiaan, menjaga data dan hasil dari akses tidak sah.

  • Akuntabilitas, memastikan pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Lembaga Penyelenggara dan Tugasnya

1. Tingkat Pusat (BSKAP dan Kemendikdasmen)

  • Menetapkan pedoman, kerangka asesmen, sistem, dan menyusun soal TKA untuk jenjang SMA/SMK dan lainnya.

  • Menyusun, mengolah data, dan menerbitkan sertifikat hasil TKA.

  • Koordinasi persiapan, pelaksanaan, sosialisasi, serta evaluasi TKA.

2. Pemerintah Daerah (Provinsi & Kabupaten/Kota)

  • Provinsi: menjamin mutu, menetapkan pengawas, menyediakan sarana, distribusi DNT (Daftar Nominasi Tetap), serta monitoring pelaksanaan TKA.

  • Kabupaten/Kota: menyusun dan menjamin mutu soal TKA jenjang SMP/SD, serta mendukung pelaksanaan di lapangan.


Peserta, Materi, dan Cakupan

  • Peserta TKA meliputi murid:

    • SD/MI kelas 6 (formal/nonformal),

    • SMP/MTs kelas 9 (formal/nonformal),

    • SMK/SMA/MAK kelas akhir (kelas 12 atau 13 program 4 tahun), termasuk jalur paket dan informal.

  • Tahap awal pelaksanaannya pada tahun 2025 ditujukan untuk kelas 12 SMA dan siswa akhir SMK; jenjang SD dan SMP akan menyusul pada tahun 2026.

  • Materi TKA untuk SMA/SMK mencakup mata pelajaran:

    • Wajib: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris.

    • Pilihan: mata pelajaran seperti Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Bahasa Asing, Kewirausahaan, dan lain-lain.

  • Soal disiapkan oleh pemerintah pusat, dengan beberapa kontribusi soal dari pemerintah daerah tergantung jenjang dan koordinasi daerah.


Fungsi & Manfaat TKA

TKA bukan hanya tes biasa, melainkan alat strategis untuk:

  1. Seleksi jalur prestasi untuk penerimaan siswa ke tingkat berikutnya.

  2. Materi pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi.

  3. Penyetaraan hasil belajar antar jalur formal, nonformal, dan informal.

  4. Referensi dalam pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan nasional dan daerah.

  5. Membangun budaya asesmen yang ramah anak dan mendorong motivasi belajar.

  6. Tidak memungut biaya partisipasi—biaya diambilkan dari APBN dan bukan beban siswa/orang tua.


Ringkasan

AspekKeterangan
RegulasiPermendikdasmen No. 9 Tahun 2025
PenyelenggaraBSKAP/Kemendikdasmen, Pemda, sekolah
PesertaMurid jenjang SD sampai SMK (kelas akhir, termasuk nonformal)
Pelaksanaan2025: SMK/SMA kelas akhir; 2026: SD/SMP
MateriBahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mapel pilihan
FungsiSeleksi, penyetaraan, pengendalian mutu, tes objektif
PrinsipKejujuran, kerahasiaan, akuntabilitas
BiayaGratis bagi peserta

Kesimpulan

Tes Kemampuan Akademik (TKA) adalah upaya strategis pemerintah untuk membangun sistem penilaian pendidikan yang:

  • Adil dan inklusif bagi semua siswa, tanpa kecuali jalur formal, nonformal, maupun informal.

  • Mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.

  • Memberi data penting bagi kebijakan pendidikan, penjaminan mutu, serta mendukung motivasi belajar siswa.

  • Dirancang sebagai asesmen eksternal yang membantu — bukan menggantikan — penilaian internal sekolah.

Bagikan link Blog ini agar bisa memberikan manfaat kepada banyak orang. Mari bersama-sama menebar kebaikan.

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar.

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog: 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Terima kasih.


Related Posts

Komentar