Langsung ke konten utama

Kepmendikdasmen Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA) secara ringkas dan sistematis:


1. Dasar Hukum & Penetapan

  • Surat keputusan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik.

  • Disahkan pada 11 Juli 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dengan salinan sah dari Kepala Biro Hukum Muhammad Ravii.

2. Tujuan & Latar Belakang

  • Tujuan utama adalah menyusun panduan teknis agar pelaksanaan TKA bersifat objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar.

  • Pedoman ini menjadi landasan bagi berbagai pihak—mulai dari Kemdikdasmen, Kementerian Agama, pemerintah daerah, satuan pendidikan, hingga murid—dalam pelaksanaan TKA.

3. Ruang Lingkup Pedoman

Pedoman mencakup struktur lengkap mulai dari:

  1. Peserta Tes Kemampuan Akademik

  2. Tugas dan wewenang penyelenggara

  3. Penyiapan instrumen

  4. Penulisan soal daerah

  5. Persiapan & pelaksanaan di satuan pendidikan

  6. Pengolahan & penyampaian hasil

  7. Pembiayaan

  8. Tata tertib, pelanggaran, larangan, dan sanksi

  9. Pengaturan khusus

  10. Penanganan kejadian luar biasa

  11. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan ScribdJDIH Kemendikbudristek.

4. Peserta yang Berhak Mengikuti

Peserta meliputi siswa dari jalur formal, nonformal, dan informal yang memiliki NISN valid dan aktif, dengan status semester terakhir di jenjang pendidikan masing-masing:

  • Kelas 6 SD/MI (formalin dan Paket A)

  • Kelas 9 SMP/MTs (formalin dan Paket B)

  • Kelas 12 SMA/MA, SMK/MAK (program 3 atau 4 tahun) dan Paket C 

  • Khusus SMK program 4 tahun: memiliki laporan belajar hingga kelas 12 semester genap 

  • Murid berkebutuhan khusus boleh mengikuti TKA selama bukan hambatan intelektual 

5. Waktu Pelaksanaan

  • Untuk SMA/SMK, tes serentak dilaksanakan pada periode 1–9 November 2025 

  • Untuk SD dan SMP, pelaksanaannya dijadwalkan sekitar Maret atau April 2026 

6. Pembiayaan & Akses

  • TKA 2025 digratiskan bagi seluruh murid jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK — sekolah dilarang memungut biaya persiapan ataupun pelaksanaan 

  • Pemerintah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan; materi, kompetensi yang diuji, hingga contoh soal diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 dan 47 Tahun 2025 

  • Tersedia simulasi TKA gratis di situs resmi Pusmendik bagi siswa dan guru sebagai sarana latihan 

7. Fungsi dan Makna Kebijakan

  • TKA bukan sekadar ujian rutin, tetapi merupakan instrumen nasional untuk mengukur mutu pendidikan secara objektif dan merata 

  • Dirancang sebagai pemacu implementasi pembelajaran mendalam dan peningkatan kualitas pendidikan 


Ringkasan Utama

AspekDetail
Ditandatangani11 Juli 2025, oleh Menteri Abdul Mu’ti
Tujuan UtamaMenjamin pelaksanaan TKA yang objektif, transparan, akuntabel
PesertaSiswa jenjang akhir (SD, SMP, SMA, SMK, nonformal) dengan NISN aktif
Jadwal TKASMA/SMK: 1–9 Nov 2025; SD/SMP: Mar–Apr 2026
PembiayaanGratis sepenuhnya; pemerintah menanggung
PelatihanSimulasi online gratis tersedia di Pusmendik
Makna KebijakanAlat ukur mutu pendidikan dan mendukung pembelajaran mendalam


Agar blog ini makin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog: 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Terima kasih.

Related Posts

Komentar