Langsung ke konten utama

Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah


Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah sebagai Muatan Lokal Wajib dalam Kurikulum Merdeka:


Pokok-Pokok Peraturan

1. Dasar Hukum & Penetapan

Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur dan diundangkan pada tanggal 31 Oktober 2024. Regulasi ini menggantikan Peraturan Gubernur sebelumnya, yaitu Nomor 19 Tahun 2014, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

2. Maksud dan Tujuan

Bahasa daerah, khususnya Bahasa Jawa dan Bahasa Madura, dijadikan sebagai muatan lokal wajib dalam Kurikulum Merdeka dengan tujuan:

  • Mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah;

  • Menanamkan nilai-nilai Profil Pelajar Pancasila dan kearifan lokal pada peserta didik.

3. Ruang Lingkup Pelaksanaan

  • Berlaku untuk:

    • SMA

    • SMK

    • Sekolah/Layanan Pendidikan Khusus (SLB/PLK).

  • Bahasa Daerah yang diberlakukan: Bahasa Jawa dan Bahasa Madura.

4. Capaian Pembelajaran

  • Untuk SMA & SMK:

    • Terdapat fase E (kelas X)

    • fase F (kelas XI dan XII).

  • Untuk Sekolah Dasar dan SMP/SLB:

    • Fase A, B, C (SD/SDLB jenjang kelas I–VI)

    • Fase D (SMP/SMPLB jenjang kelas VII–IX).

5. Penilaian & Pelaporan

  • Bahasa Daerah sebagai muatan lokal wajib dilaksanakan sebagai mata pelajaran mandiri dan hasil belajarnya memengaruhi kenaikan kelas dan/atau kelulusan.

  • Penilaian dan pelaporan mengikuti ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

6. Penanggung Jawab & Pelaksanaan

  • Pemerintah Provinsi:

    • Menyiapkan pendidik untuk muatan lokal Bahasa Daerah;

    • Memfasilitasi pengembangan perangkat ajar;

    • Menetapkan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik.

  • Kepala Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab atas pelaksanaan di lembaga pendidikan.

  • Pengawas sekolah bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan kualitas pembelajaran.

  • Tim Pemantauan & Evaluasi, ditetapkan oleh Keputusan Gubernur, bertanggung jawab atas evaluasi pelaksanaan.

7. Pendanaan

  • Sumber dana berasal dari:

    • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi

    • Sumber sah lainnya yang tidak mengikat.

8. Ketentuan Penutup

  • Pergub 19 Tahun 2014 dicabut dan tidak berlaku lagi per 31 Oktober 2024

  • Peraturan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 31 Oktober 2024.


Ringkasan Format Tabel

AspekRingkasan
Dasar HukumPergub 36/2024 menggantikan Pergub 19/2014, mulai berlaku 31 Okt 2024
Tujuan UtamaLindungi bahasa daerah, tanamkan nilai lokal & Pelajar Pancasila
Jenjang PendidikanSMA, SMK, SLB/PLK
Bahasa DaerahBahasa Jawa & Bahasa Madura
Capaian PembelajaranFase E (kelas X); Fase F (XI–XII); SD/SMP fase A–D
PenilaianMata pelajaran wajib, menentukan kenaikan/kelulusan
Penanggung JawabPemprov (guru dan perangkat ajar), Kepala Dinas, Pengawas, Tim Evaluasi
PendanaanAPBD Provinsi + sumber sah lain

Kesimpulan

Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 36 Tahun 2024 menegaskan bahwa mata pelajaran Bahasa Daerah (Jawa dan Madura) wajib diajarkan sebagai muatan lokal dalam Kurikulum Merdeka di jenjang SMA, SMK, dan SLB/PK. Strategi ini tidak hanya berfokus pada pelestarian bahasa, tetapi juga integrasi nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal melalui capaian pembelajaran yang terstruktur, penilaian yang diperhitungkan untuk kenaikan/kelulusan, dan sistem pelaksanaan terintegrasi dengan pengawasan serta pendanaan yang jelas.

Bagikan link Blog ini agar bisa memberikan manfaat kepada banyak orang. Mari bersama-sama menebar kebaikan.

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar.

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di deskripsi judul blog: 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Terima kasih.

Related Posts

Komentar