Langsung ke konten utama

Tes Kemampuan Akademik (TKA) Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025

Tes Kemampuan Akademik (TKA) menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 (Permendikdasmen No. 9/2025):


1. Dasar Hukum & Waktu Berlaku


2. Definisi & Terminologi (Pasal 1)

Beberapa istilah penting dijabarkan, di antaranya:

  • TKA: Tes untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu JDIH Kemdikbud.

  • Murid: Peserta didik dari semua jalur pendidikan—formal, nonformal, maupun informal JDIH Kemdikbud.

  • Satuan Pendidikan: Institusi pendidikan yang menyelenggarakan layanan belajar di berbagai jalur pendidikan JDIH Kemdikbud.


3. Tujuan & Fungsi TKA

Menurut siaran pers Kemendikdasmen:


4. Siapa Saja yang Bisa Mengikuti TKA?

Pasal 8 Permendikdasmen No. 9/2025 menyatakan bahwa TKA dapat diikuti oleh murid dari jalur Formal, Nonformal, dan Informal, meliputi:

  • Formal:

    • Kelas 6 (SD/MI),

    • Kelas 9 (SMP/MTs),

    • Kelas 12 (SMA/MA/SMK/MAK).

  • Nonformal:

    • Paket A (setara SD), Paket B (SMP), Paket C (SMA).

  • Informal:

    • Pendidikan rumah (homeschool).

  • Kecuali: murid disabilitas intelektual dengan hambatan mengikuti TKA dikecualikan https://www.metrotvnews.com.


5. Mata Pelajaran yang Diuji

Berdasarkan Pasal 9 Permendikdasmen No. 9/2025:

  • SD/MI/Paket A dan SMP/MTs/Paket B:

    • Bahasa Indonesia,

    • Matematika.

  • SMA/MA/SMK/MAK/Paket C:


6. Manfaat & Pemanfaatan Hasil TKA

Hasil TKA memiliki beberapa kegunaan penting:

  1. Sebagai syarat seleksi jalur prestasi murid baru (SD→SMP, SMP→SMA/SMK) https://www.metrotvnews.com.

  2. Menjadi bahan pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi https://www.metrotvnews.com.

  3. Menyokong penyetaraan hasil belajar nonformal dan informal dengan formal https://www.metrotvnews.com.

  4. Digunakan oleh pemerintah pusat, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dalam pengendalian mutu pendidikan https://www.metrotvnews.com.


Ringkasan Tabel Permendikdasmen No. 9/2025

AspekRingkasan
PenetapanDitetapkan 28 Mei 2025, diundangkan 3 Juni 2025
Tujuan TKAMengukur capaian akademik dan menyediakan data standar pendidikan
PesertaMurid jalur formal, nonformal, informal (kecuali disabilitas intelektual signifikan)
Mata UjiSD/SMP: BI, Matematika; SMA/SMK: BI, Matematika, BI Inggris, pilihan
ManfaatSeleksi prestasi, penyetaraan, kualitas pendidikan, referensi kebijakan

Kesimpulan
Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 menandai era baru dalam sistem penilaian pendidikan di Indonesia. TKA hadir sebagai instrumen penilaian yang lebih adil, standar, dan inklusif—memberi kesempatan yang setara bagi semua murid dari berbagai jalur pendidikan.

Selengkapnya tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dapat dilihat di sini.

Agar blog ini makin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Terima kasih.

 


Related Posts

Komentar