Keputusan Kepala BSKAP Kemendikdasmen tentang Alur Perkembangan Kompetensi
Latar Belakang dan Dasar Hukum
-
Keputusan Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan) Kemendikdasmen Nomor 058/H/KR/2025 tentang Alur Perkembangan Kompetensi ditetapkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permendikbud (sekarang Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2024 yang diubah dengan Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025.
-
Permendikdasmen sendiri mengatur bahwa alur perkembangan kompetensi dirumuskan sebagai bagian dari kerangka dasar kurikulum, khususnya dalam rangka memperkuat delapan dimensi profil lulusan.
-
Delapan dimensi profil lulusan itu adalah:
1. Keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
2. Kewargaan
3. Penalaran kritis
4. Kreativitas
5. Kolaborasi
6. Kemandirian
7. Kesehatan
8. Komunikasi
Inti dari Keputusan: Apa yang Diatur
Berikut beberapa poin kunci dari Keputusan Kepala BSKAP tersebut:
-
Penetapan Alur Perkembangan Kompetensi
Keputusan menetapkan bahwa alur perkembangan kompetensi ini menjadi bagian dari kerangka pembelajaran mendalam yang berfokus pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan. -
Tiga Tahapan Perkembangan
Alur kompetensi dirumuskan melalui tiga tahapan perkembangan:-
Berkembang
-
Cakap
-
Mahir
Tahapan ini diharapkan menggambarkan perkembangan progresif kompetensi peserta didik dalam tiap dimensi profil lulusan.
-
-
Struktur dan Komponen Alur
Alur perkembangan kompetensi dirincikan menurut:-
Dimensi (salah satu dari delapan dimensi profil lulusan)
-
Jenjang pendidikan
-
Subdimensi
-
Tahapan perkembangan (berkembang, cakap, mahir)
-
-
Hubungan dengan Kurikulum dan Asesmen
-
Alur perkembangan kompetensi menjadi acuan dalam kurikulum satuan pendidikan agar pembelajaran diarahkan pada penguatan kompetensi dalam kedalaman, bukan sekadar penguasaan materi.
-
Asesmen (baik formatif maupun sumatif) juga harus disesuaikan agar mencerminkan kemajuan kompetensi sesuai alur tersebut.
-
Kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler dipandang sebagai bagian dari keseluruhan upaya membangun kompetensi sesuai delapan dimensi itu.
-
-
Mulai Berlaku
Keputusan menyebut bahwa keputusan ini “mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.”
Implikasi dan Tantangan
Implikasi Positif
-
Arah yang lebih jelas
Guru, kepala sekolah, dan satuan pendidikan mendapatkan kerangka yang lebih sistematis untuk melihat bagaimana kompetensi peserta didik dibangun secara progresif dari tahap “berkembang” → “cakap” → “mahir”. -
Keterpaduan seluruh aktivitas
Karena alur ini terkait tidak hanya pada pembelajaran formal (intrakurikuler), tetapi juga kokurikuler dan ekstrakurikuler, diharapkan kompetensi bisa dikembangkan secara menyeluruh dalam berbagai pengalaman belajar. -
Penilaian berbasis kompetensi
Asesmen (baik formatif maupun sumatif) diarahkan untuk memetakan sejauh mana peserta didik berada pada setiap tahap kompetensi, bukan hanya mengevaluasi materi yang diajarkan. -
Fleksibilitas bagi satuan pendidikan
Satuan pendidikan boleh merancang atau memilih kegiatan yang relevan sesuai konteksnya, asalkan tetap mengacu pada alur perkembangan kompetensi dan delapan dimensi profil lulusan.
Tantangan Pelaksanaan
-
Pemahaman dan sosialisasi
Karena ini kebijakan baru/ketersinambungan dari perubahan kurikulum, diperlukan sosialisasi dan pelatihan intensif pada guru, kepala sekolah, dan pengelola kurikulum agar tidak terjadi miskonsepsi. -
Ketersediaan panduan operasional
Untuk mengimplementasikan alur tersebut, satuan pendidikan memerlukan panduan teknis (contoh deskripsi kompetensi per tahap, indikator, instrumen asesmen). Jika panduan belum tersedia atau belum terdistribusi merata, bisa menyulitkan. -
Konteks lokal dan karakteristik peserta didik
Setiap sekolah memiliki karakteristik murid, sumber daya, kondisi sosial budaya daerah. Menyesuaikan alur kompetensi dengan kenyataan lokal adalah tantangan agar kebijakan tidak menjadi “kotak hitam” yang tidak relevan. -
Asesmen yang tepat dan autentik
Mendesain instrumen asesmen yang bisa menangkap kompetensi dalam fase yang tepat (terutama aspek sikap dan keterampilan) bukan hal mudah. Asesmen tradisional berbasis tes saja tidak cukup. -
Monitoring dan evaluasi
Dibutuhkan mekanisme monitoring dan evaluasi kebijakan agar pelaksanaan alur perkembangan kompetensi dapat terus diperbaiki berdasarkan umpan balik lapangan.
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar