1. Latar Belakang & Dasar Hukum
Latar Belakang
-
Regulasi ini diterbitkan sebagai respons terhadap kebutuhan penataan linieritas (kesesuaian) antara sertifikat pendidik guru dengan bidang tugas, mata pelajaran yang diampu, dan kelompok mata pelajaran. Melintas+2Ainamulyana+2
-
Kebijakan terdahulu, yakni Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024, dinilai belum cukup spesifik untuk semua jenjang pendidikan di bawah Kemdikdasmen, sehingga perlu diganti. Ainamulyana
-
Reformulasi ini juga sejalan dengan perubahan kurikulum (misalnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025) yang mempengaruhi pengaturan mata pelajaran dan kompetensi guru. Ainamulyana+1
Dasar Hukum
Beberapa dasar hukumnya antara lain:
-
Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ainamulyana+1
-
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (dan perubahan selanjutnya). Ainamulyana
-
Peraturan lainnya yang mengatur kesesuaian sertifikat pedidik dengan tugas mengajar. Ainamulyana
2. Ruang Lingkup dan Ketentuan Utama
Ruang Lingkup
Kepmen 222/O/2025 mengatur linieritas untuk seluruh jenjang pendidikan di bawah Kemdikdasmen, yaitu: PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB. Ainamulyana+1
Beberapa poin utama:
-
DIKTUM KESATU: Menetapkan kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru, sebagaimana dirinci dalam Lampiran I s.d. Lampiran VI masing-masing jenjang. Ainamulyana
-
a) Pendidikan Taman Kanak-Kanak (Lampiran I)
-
b) Sekolah Dasar (Lampiran II)
-
c) Sekolah Menengah Pertama (Lampiran III)
-
d) Sekolah Menengah Atas (Lampiran IV)
-
e) Sekolah Menengah Kejuruan (Lampiran V)
-
f) Sekolah Luar Biasa (Lampiran VI) Ainamulyana+1
-
Ketentuan Utama
Beberapa hal penting dari kebijakan ini:
-
Penugasan guru untuk mengajar mata pelajaran atau kompetensi keahlian harus linier dengan sertifikat pendidik yang dimiliki (sertifikat pendidik yang relevan dengan bidang tugas atau mata pelajaran yang diampu). Melintas
-
Kebijakan ini mulai berlaku untuk Tahun Ajaran 2025/2026. Ainamulyana+1
-
Kepala sekolah, pengawas, serta dinas pendidikan daerah harus menyesuaikan penugasan guru berdasarkan regulasi ini untuk menjaga kepastian hukum dan mutu pembelajaran. fredimalabali.com
3. Implikasi untuk Guru dan Satuan Pendidikan
Bagi Guru
-
Guru yang memiliki sertifikat pendidik harus mengecek apakah bidang tugas dan mata pelajaran yang diampu sudah sesuai dengan lampiran regulasi.
-
Bila selama ini mengajar di bidang yang tidak linier, maka sekolah dan Dinas Pendidikan perlu melakukan penyesuaian penugasan agar sesuai regulasi.
-
Perlu ada persiapan adaptasi, terutama bagi guru di sekolah menengah dan kejuruan yang mungkin mengampu mata pelajaran kompetensi keahlian.
-
Kesempatan juga terbuka bagi guru yang memiliki sertifikasi untuk bidang tertentu (misalnya informatika, TIK) untuk mendapatkan penugasan yang tepat sesuai kebijakan baru.
Bagi Satuan Pendidikan (SD, SMP, SMK, dll)
-
Penjadwalan, pembagian tugas, dan pengangkatan guru harus mengacu pada Kepmen 222/O/2025 supaya penugasan memenuhi aspek linieritas.
-
Dalam konteks SMK, di mana terdapat banyak kompetensi keahlian dan mata pelajaran produktif, penataan menjadi lebih kompleks dan penting agar guru memiliki sertifikasi yang sesuai kompetensi keahlian yang diajar.
-
Sekolah perlu melakukan audit internal terhadap penugasan guru sebelum tahun ajaran baru 2025/2026 untuk memastikan kesiapan.
-
Dinas Pendidikan daerah harus melakukan pemetaan guru dan penugasan agar tidak terjadi pelanggaran regulasi dan memastikan distribusi guru sesuai kompetensi.
4. Kaitan dengan Jurusan TKJ di SMK (Konkretnya untuk Anda)
Karena Anda mengajar di SMK Negeri 9 Malang dan khususnya jurusan Teknik Jaringan Komputer (TKJ), maka hal-hal berikut perlu Anda perhatikan:
-
Jika Anda memiliki sertifikat pendidik untuk bidang keahlian Teknik Jaringan Komputer (atau sejenisnya), maka regulasi ini mendukung penugasan Anda mengajar produktif TKJ—selama sertifikat memang terkait kompetensi keahlian tersebut.
-
Jika ternyata sertifikat Anda untuk bidang normatif atau adaptif (misalnya Bahasa Inggris, Matematika, atau Bahasa Indonesia), maka regulasi menegaskan bahwa Anda tidak boleh secara permanen mengampu mata pelajaran produktif atau kompetensi keahlian TKJ yang di luar linieritas sertifikasi, tanpa penyesuaian.
-
Sekolah harus memastikan bahwa guru produktif (TKJ) memiliki sertifikasinya linier dengan kompetensi keahlian yang diampu agar implementasi kurikulum dan penugasan sesuai Kepmen.
-
Anda dapat memantau lampiran yang khusus mengatur untuk SMK (Lampiran V) dalam Kepmen 222/O/2025 untuk melihat daftar sertifikat yang linier dengan kompetensi keahlian di SMK, termasuk TKJ.
5. Catatan Penting dan Tips Pelaksanaan
-
Meski regulasi mulai berlaku tahun ajaran 2025/2026, masa transisi dan penyesuaian akan sangat penting: sekolah dan guru harus mulai menyiapkan diri dari sekarang.
-
Pastikan verifikasi sertifikat pendidik Anda: lihat jenis sertifikasinya, bidang keahlian, dan apakah sesuai dengan bidang tugas/kompetensi keahlian yang diampu.
-
Sekolah dan Dinas Pendidikan daerah perlu melakukan inventarisasi guru dan sertifikat serta mapping bidang tugas secara proaktif untuk menghindari penugasan yang tidak sesuai.
-
Kepala sekolah dan pengawas sangat disarankan untuk memahami lampiran regulasi secara detail agar dalam menyusun jadwal mengajar dan pembagian guru tidak melanggar aturan.
-
Di SMK terutama, karena kompleksitas kompetensi keahlian dan mata pelajaran produktif, sekolah perlu lebih aktif melakukan pembinaan dan penyesuaian guru produktif sesuai regulasi.
-
Guru yang berada di bidang adaptif atau normatif perlu mengklarifikasi apakah tugas mengajar mereka saat ini telah linier dengan sertifikat; jika tidak, maka perlu dialog dengan sekolah untuk penugasan yang sesuai atau pelatihan/sertifikasi tambahan jika memungkinkan.
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar