Langsung ke konten utama

Permendikdasmen RO Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

Regulasi terbaru terkait pengelolaan dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan)

Latar Belakang & Tujuan Permendikdasmen 8/2025

  • Permendikdasmen 8/2025 diterbitkan sebagai petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, menggantikan regulasi sebelumnya.

  • Regulasi ini dibuat untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah. 

  • Tujuannya agar penggunaan dana BOSP lebih tepat sasaran — mendukung proses pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan riil sekolah. 


Ruang Lingkup & Ketentuan Umum

Beberapa hal yang diatur dalam Permendikdasmen 8/2025 antara lain: siapa penerima dana, mekanisme penyaluran, penggunaan dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi. 

Secara umum:

  • Dana BOSP harus direncanakan melalui dokumen tahunan bernama RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan), sebelum dana digunakan.

  • Penyusunan RKAS dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri (profil sekolah).

  • RKAS dibuat melibatkan warga sekolah dan komite sekolah — artinya proses perencanaan bersifat partisipatif. 

  • Penggunaan dana harus dicatat dengan bukti lengkap dan dilaporkan lewat sistem aplikasi resmi yang disediakan kementerian. 


Penggunaan Dana: Komponen & Batasannya (Reguler & Kinerja)

Permendikdasmen 8/2025 memperjelas alokasi dana BOSP untuk berbagai kebutuhan sekolah, dengan batas minimal atau maksimal untuk komponen tertentu. Berikut poin-utama:

Komponen / Tujuan penggunaanKetentuan / Batasan
Buku / pengembangan perpustakaanMinimal 10% dari pagu dana tahunan dialokasikan untuk pengadaan buku.  
Pemeliharaan sarana & prasarana (bangunan, ruang, akses disabilitas, tanggap darurat)Maksimal 20% dari pagu dana. 
Honor guru / tenaga kependidikan non-ASN / tenaga honorUntuk sekolah negeri: honor maksimal 20% dari 50% pagu alokasi tahunan. Untuk sekolah swasta: honor maksimal 40% dari 50% pagu 
Pencetakan ijazahRegulasi sekarang secara eksplisit memasukkan pencetakan ijazah sebagai salah satu penggunaan BOSP.  
Penggunaan BOSP Kinerja (termasuk untuk sekolah eks-penggerak / kemajuan terbaik)Dana BOSP Kinerja direkayasa — BOSP Kinerja digabung dari kategori “Sekolah Penggerak” dan “Kemajuan Terbaik” menjadi BOSP Kinerja Terbaik. Sekolah yang sebelumnya dalam kategori tersebut tetap menjadi penerima.  
Prioritas kegiatan pembelajaran mendalam & kecerdasan digitalDana BOSP Kinerja Terbaik diprioritaskan untuk pembelajaran mendalam, termasuk pelatihan koding dan kecerdasan buatan (AI). 

Catatan: “pagu alokasi” berarti total anggaran BOSP yang diterima sekolah dalam satu tahun — dan persentase di atas dihitung dari pagu tersebut. 


Mekanisme & Tata Kelola, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban

  • Sekolah wajib menyusun RKAS tahunan terlebih dahulu, sebelum menggunakan dana BOSP. RKAS harus dibuat menggunakan data kebutuhan riil → berdasarkan kebutuhan sekolah & evaluasi diri (profil sekolah).

  • RKAS harus disusun melalui rapat yang melibatkan warga sekolah + komite sekolah. 

  • Setelah dana digunakan, setiap transaksi harus dicatat dan didokumentasi — termasuk bukti pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan pengadaan publik.  

  • Rekaman penggunaan dana dan bukti pendukung harus diinput ke sistem aplikasi resmi Kemendikbudristek. 

  • Untuk sekolah/ satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi dana dengan benar/ tepat waktu bisa dikenai sanksi administratif — misalnya penundaan penyaluran tahap berikutnya. 


Implikasi bagi Sekolah & Praktisi 

Karena Anda aktif di SMK dan terlibat dalam banyak perencanaan kurikulum, praktik kerja lapangan, TEFA, BKK, dan proyek kreatif — maka beberapa poin penting untuk diperhatikan:

  • Sekolah perlu memastikan menyusun RKAS 2025/2026 berbasis kebutuhan nyata (misalnya: kebutuhan perangkat, buku, perpustakaan, sarana lab, honor tambahan guru, proyek-khusus seperti TEFA atau BKK).

  • Jika ada rencana proyek khusus seperti pembelajaran mendalam, pendidikan vokasional, TEFA, e-katalog K3, atau kegiatan BKK — bisa menggunakan dana BOSP Kinerja, khususnya saat ini dengan prioritas untuk literasi digital, koding, AI.

  • Pastikan alokasi dana sesuai persentase: buku ≥ 10%, sarpras/ perawatan ≤ 20%, honor sesuai ketentuan, dsb — agar tidak melanggar juknis.

  • Dokumentasi dan pertanggungjawaban keuangan bukan sekadar administratif — tetapi harus diinput ke sistem resmi, bukti lengkap, agar transparan dan akuntabel.

  • Koordinasi dengan komite sekolah saat penyusunan RKAS dan pelibatan warga sekolah penting — agar alokasi dan penggunaan dana mencerminkan kebutuhan seluruh pihak (guru, siswa, sarana, kurikulum).

Selengkapnya tentang Permendikdasmen RO Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat dilihat di sini.

Penggunaan Dana BOSP Reguler TA 2026 sesuai Permendikdasmen pada ARKAS 4 – BOSP  dapat dilihat di sini. 

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Terima kasih.

Related Posts

Komentar