Permendikdasmen RO Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Latar Belakang & Tujuan Permendikdasmen 8/2025
-
Permendikdasmen 8/2025 diterbitkan sebagai petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, menggantikan regulasi sebelumnya.
-
Regulasi ini dibuat untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, fleksibilitas, dan efisiensi dalam pengelolaan dana pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah.
-
Tujuannya agar penggunaan dana BOSP lebih tepat sasaran — mendukung proses pembelajaran, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan riil sekolah.
Ruang Lingkup & Ketentuan Umum
Beberapa hal yang diatur dalam Permendikdasmen 8/2025 antara lain: siapa penerima dana, mekanisme penyaluran, penggunaan dana, pengelolaan dan pertanggungjawaban, serta pemantauan dan evaluasi.
Secara umum:
-
Dana BOSP harus direncanakan melalui dokumen tahunan bernama RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan), sebelum dana digunakan.
-
Penyusunan RKAS dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah dan hasil evaluasi diri (profil sekolah).
-
RKAS dibuat melibatkan warga sekolah dan komite sekolah — artinya proses perencanaan bersifat partisipatif.
-
Penggunaan dana harus dicatat dengan bukti lengkap dan dilaporkan lewat sistem aplikasi resmi yang disediakan kementerian.
Penggunaan Dana: Komponen & Batasannya (Reguler & Kinerja)
Permendikdasmen 8/2025 memperjelas alokasi dana BOSP untuk berbagai kebutuhan sekolah, dengan batas minimal atau maksimal untuk komponen tertentu. Berikut poin-utama:
| Komponen / Tujuan penggunaan | Ketentuan / Batasan |
|---|---|
| Buku / pengembangan perpustakaan | Minimal 10% dari pagu dana tahunan dialokasikan untuk pengadaan buku. |
| Pemeliharaan sarana & prasarana (bangunan, ruang, akses disabilitas, tanggap darurat) | Maksimal 20% dari pagu dana. |
| Honor guru / tenaga kependidikan non-ASN / tenaga honor | Untuk sekolah negeri: honor maksimal 20% dari 50% pagu alokasi tahunan. Untuk sekolah swasta: honor maksimal 40% dari 50% pagu |
| Pencetakan ijazah | Regulasi sekarang secara eksplisit memasukkan pencetakan ijazah sebagai salah satu penggunaan BOSP. |
| Penggunaan BOSP Kinerja (termasuk untuk sekolah eks-penggerak / kemajuan terbaik) | Dana BOSP Kinerja direkayasa — BOSP Kinerja digabung dari kategori “Sekolah Penggerak” dan “Kemajuan Terbaik” menjadi BOSP Kinerja Terbaik. Sekolah yang sebelumnya dalam kategori tersebut tetap menjadi penerima. |
| Prioritas kegiatan pembelajaran mendalam & kecerdasan digital | Dana BOSP Kinerja Terbaik diprioritaskan untuk pembelajaran mendalam, termasuk pelatihan koding dan kecerdasan buatan (AI). |
Catatan: “pagu alokasi” berarti total anggaran BOSP yang diterima sekolah dalam satu tahun — dan persentase di atas dihitung dari pagu tersebut.
Mekanisme & Tata Kelola, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban
-
Sekolah wajib menyusun RKAS tahunan terlebih dahulu, sebelum menggunakan dana BOSP. RKAS harus dibuat menggunakan data kebutuhan riil → berdasarkan kebutuhan sekolah & evaluasi diri (profil sekolah).
-
RKAS harus disusun melalui rapat yang melibatkan warga sekolah + komite sekolah.
-
Setelah dana digunakan, setiap transaksi harus dicatat dan didokumentasi — termasuk bukti pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan pengadaan publik.
-
Rekaman penggunaan dana dan bukti pendukung harus diinput ke sistem aplikasi resmi Kemendikbudristek.
-
Untuk sekolah/ satuan pendidikan yang tidak melaporkan realisasi dana dengan benar/ tepat waktu bisa dikenai sanksi administratif — misalnya penundaan penyaluran tahap berikutnya.
Implikasi bagi Sekolah & Praktisi
Karena Anda aktif di SMK dan terlibat dalam banyak perencanaan kurikulum, praktik kerja lapangan, TEFA, BKK, dan proyek kreatif — maka beberapa poin penting untuk diperhatikan:
-
Sekolah perlu memastikan menyusun RKAS 2025/2026 berbasis kebutuhan nyata (misalnya: kebutuhan perangkat, buku, perpustakaan, sarana lab, honor tambahan guru, proyek-khusus seperti TEFA atau BKK).
-
Jika ada rencana proyek khusus seperti pembelajaran mendalam, pendidikan vokasional, TEFA, e-katalog K3, atau kegiatan BKK — bisa menggunakan dana BOSP Kinerja, khususnya saat ini dengan prioritas untuk literasi digital, koding, AI.
-
Pastikan alokasi dana sesuai persentase: buku ≥ 10%, sarpras/ perawatan ≤ 20%, honor sesuai ketentuan, dsb — agar tidak melanggar juknis.
-
Dokumentasi dan pertanggungjawaban keuangan bukan sekadar administratif — tetapi harus diinput ke sistem resmi, bukti lengkap, agar transparan dan akuntabel.
-
Koordinasi dengan komite sekolah saat penyusunan RKAS dan pelibatan warga sekolah penting — agar alokasi dan penggunaan dana mencerminkan kebutuhan seluruh pihak (guru, siswa, sarana, kurikulum).
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar