Yth. 1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Seluruh Indonesia
2. Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri3. Atase Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Republik Indonesia Luar Negeri4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia5. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Seluruh IndonesiaDalam rangka tertib administrasi dan penjaminan akuntabilitas pelaporan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan mekanisme penerbitan dan distribusi Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) serta penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) melalui laman TKA. Pengumuman hasil TKA jenjang SMA/ MA/SMAgK/SMTK/SMAK/Utama WP/ Uttama Dhammasekha, SMK/MAK, SMALB, dan Paket C/PKPPS Ulya Tahun 2025 disampaikan sesuai jadwal yang ditetapkan.Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik, dan Keputusan Kepala BSKAP Nomor 59/H/M/2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan TKA bagi Pelaksana Tingkat Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan, bahwa ketentuan penerbitan dan distribusi DKHTKA dan SHTKA dapat dilihat di sini.Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar