Ringkasnya: Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Work From Anywhere (WFA) diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Non-ASN, terutama saat libur nasional, cuti bersama, atau kondisi tertentu. Intinya, pegawai non-esensial boleh bekerja secara fleksibel (WFA/WFH), sementara layanan publik esensial tetap wajib bekerja di kantor.
Latar Belakang
- SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN saat libur nasional dan cuti bersama.
- Tujuannya adalah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur panjang (misalnya Nyepi dan Idul Fitri) serta menjaga kelancaran pelayanan publik.
- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SE Nomor 11410 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi instansi di lingkungan Pemprov Jatim.
Isi Pokok SE WFA Jawa Timur
- Flexible Working Arrangement (FWA):
- ASN/Non-ASN di perangkat daerah non-esensial dapat memilih kombinasi WFO, WFH, atau WFA sesuai kebutuhan.
- Layanan esensial tetap WFO:
- Instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Bakesbangpol wajib bekerja penuh di kantor.
- Periode penerapan:
- Berlaku pada masa libur nasional, cuti bersama, serta akhir tahun (misalnya 29–31 Desember 2025).
- Tujuan utama:
- Menjaga pelayanan publik tetap berjalan.
- Mengurangi kepadatan lalu lintas dan mobilitas masyarakat saat libur panjang.
Catatan Penting
- Tidak semua ASN bisa WFA. Hanya instansi non-esensial yang diperbolehkan.
- Pelayanan publik esensial tetap prioritas. Masyarakat tidak boleh terganggu oleh kebijakan fleksibel ini.
- Kebijakan bersifat sementara. Biasanya diterapkan saat libur panjang atau kondisi khusus, bukan permanen.
-Jadi, SE Gubernur Jawa Timur tentang WFA adalah kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN/Non-ASN non-esensial untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas saat libur panjang, dengan tetap memastikan layanan publik esensial berjalan normal.
Surat edaran Gubernur Jawa Timur selengkapnya dapat dilihat di sini.
Komentar
Posting Komentar