Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Pengertian dan Tujuan UKK
UKK (Uji Kompetensi Keahlian) merupakan bentuk asesmen akhir yang diselenggarakan oleh SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku dan kebutuhan dunia kerja. UKK menjadi salah satu indikator output pendidikan vokasi sekaligus sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
Tujuan utama UKK tahun 2026 antara lain:
-
Mengukur pencapaian kompetensi teknis, sikap, dan kemampuan peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran SMK.
-
Menjamin lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan kerja dan standar nasional (KKNI).
-
Memberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti formal pengakuan keterampilan siswa.
-
Menjadi alat pemetaan mutu pendidikan vokasi di tingkat nasional.
2. Dasar Hukum dan Landasan Pedoman
Pedoman penyelenggaraan UKK didasarkan pada peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur standar pendidikan vokasi dan pelaksanaan asesmen kompetensi, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
-
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
-
Peraturan Menteri yang relevan tentang pendidikan vokasi dan standar pelaksanaan kompetensi keahlian.
-
Peraturan Direktorat Jenderal terkait UKK dan sertifikasi kompetensi.
3. Ruang Lingkup Pedoman 2026
Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 secara umum mencakup beberapa aspek berikut:
a. Pola Pelaksanaan
UKK dapat diselenggarakan melalui beberapa pola berikut:
-
UKK Mandiri: Diselenggarakan oleh SMK dengan melibatkan mitra dunia kerja/industri.
-
UKK melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP): Dilaksanakan bekerja sama dengan LSP yang terlisensi BNSP.
-
UKK bersama Dunia Kerja/Asosiasi Profesi: Melibatkan mitra industri secara langsung dalam penyusunan instrumen dan penilaian.
b. Perangkat UKK
Pedoman mencakup instrumen uji berupa:
-
Soal praktik kejuruan (SPK) untuk mengukur keterampilan.
-
Pedoman penilaian untuk memberikan skor pada aspek keterampilan dan sikap.
-
Instrumen verifikasi tempat uji kompetensi (TUK).
-
Rubrik penilaian yang objektif dan terstandar.
c. Mekanisme Penyelenggaraan
Pedoman menjelaskan langkah-langkah pelaksanaan UKK, termasuk:
-
Sosialisasi kepada sekolah dan dinas pendidikan.
-
Pendaftaran peserta UKK.
-
Pelaksanaan asesmen oleh asesor yang kompeten.
-
Penilaian dan penetapan kompeten / belum kompeten.
-
Penerbitan sertifikat kompetensi.
-
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan UKK.
4. Peserta, Tempat, dan Asesor
-
Peserta UKK adalah siswa SMK aktif yang telah menyelesaikan seluruh materi pembelajaran kompetensi keahlian yang diuji.
-
Tempat Uji Kompetensi (TUK) harus memenuhi standar fasilitas sesuai kompetensi bidangnya.
-
Asesor/penguji berasal dari SMK, industri, atau LSP yang memiliki kualifikasi sesuai standar BNSP.
5. Kriteria Kelulusan dan Sertifikat
-
Penilaian UKK mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dinilai secara objektif.
-
Peserta yang memenuhi skor minimal sesuai rubrik dianggap kompeten dan berhak menerima sertifikat kompetensi sebagai bukti capaian standar keterampilan.
-
Sertifikat kompetensi dapat digunakan peserta sebagai alat bukti kompetensi ketika memasuki dunia kerja atau pendidikan lanjutan.
6. Peran Dunia Kerja dan Industri (DU/DI)
Pedoman 2026 tetap menekankan keterlibatan Dunia Usaha / Dunia Industri (DU/DI) dalam penyelenggaraan UKK, khususnya:
-
Penyusunan instrumen uji yang relevan dengan tuntutan pekerjaan sebenarnya.
-
Penyediaan asesor dan TUK real industri.
-
Memberikan umpan balik terhadap kualitas lulusan SMK.
7. Sosialisasi dan Pendanaan
-
Direktorat SMK melakukan sosialisasi kepada seluruh SMK melalui dinas pendidikan provinsi/kabupaten agar pedoman UKK dipahami secara luas.
-
Pendanaan pelaksanaan UKK dapat bersumber dari Dana BOS, bantuan pemerintah, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan anggaran.
Catatan penting:
Direktorat SMK di Kemendikdasmen menerbitkan pedoman UKK setiap tahun akademik. Pedoman UKK SMK Tahun 2026 telah dipublikasikan secara terbuka dan di sosialisasikan di situs Direktorat SMK pada hari ini 8 Januari 2026
Selengkapnya tentang Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026 dapat dilihat di sini.
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan
Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)
Terima kasih.
Komentar
Posting Komentar