Langsung ke konten utama

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah :


1. Identitas Peraturan

  • Nama Peraturan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026

  • Tentang: Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

  • Ditetapkan: 2 Januari 2026

  • Diundangkan / Berlaku: 5 Januari 2026


2. Latar Belakang & Tujuan

Permendikdasmen ini diterbitkan sebagai pedoman baru untuk proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) dengan tujuan:
✅ Menjamin proses pembelajaran berjalan efektif, efisien, dan bermutu bagi semua peserta didik.
✅ Mendukung pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) setiap jenjang pendidikan.
✅ Menyelaraskan proses pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial.


3. Definisi “Standar Proses”

Dalam regulasi ini, Standar Proses diartikan sebagai:
👉 kriteria proses minimal berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Standar Proses digunakan sebagai acuan pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai proses belajar mengajar.


4. Cakupan Standar Proses

Permendikdasmen ini mengatur tiga komponen utama proses pembelajaran:

a. Perencanaan Pembelajaran

Guru atau pendidik wajib menyusun perencanaan pembelajaran yang mencakup:

  • Tujuan/ capaian pembelajaran

  • Langkah-langkah kegiatan pembelajaran

  • Metode dan alat penilaian
    Dokumen ini disusun secara terstruktur dan terencana sebelum kegiatan pembelajaran dilaksanakan.

b . Implementasi Pembelajaran

Pembelajaran harus dilaksanakan secara interaktif, partisipatif, kontekstual, dan bermakna , serta:
✔ Mendorong keterlibatan peserta didik aktif
✔ Menumbuhkan rasa ingin tahu dan eksplorasi
✔ Dilengkapi pemanfaatan teknologi sesuai kebutuhan pembelajaran

Regulasi ini menekankan prinsip pembelajaran yang integratif meliputi olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga dalam proses belajar mengajar.

c . Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian dilakukan secara berkelanjutan , minimal satu kali dalam satu semester, dengan tujuan:
✔ Menilai efektivitas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
✔ Memberikan umpan balik yang konstruktif bagi guru dan murid
Penilaian ini dilakukan melalui refleksi pendidik, hasil belajar murid, dan dapat melibatkan kepala sekolah atau rekan guru.


5. Prinsip Pembelajaran dalam Peraturan

Permendikdasmen menegaskan bahwa proses pembelajaran harus berlandaskan prinsip:
berkesadaran – peserta didik memahami tujuan belajar dan mengatur proses belajarnya
bermakna – pembelajaran kontekstual dan relevan dengan kehidupan nyata
menggembirakan – pembelajaran positif, menantang, dan memotivasi peserta didik


6. Ruang Lingkup Regulasi

Permendikdasmen ini berlaku untuk semua:
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI & SMP/MTs)
Jenjang Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK)
Di seluruh satuan pendidikan formal di Indonesia.


7. Perubahan dari Peraturan Lama

Permendikdasmen 1/2026 menggantikan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses dan menyesuaikannya dengan pendekatan pembelajaran yang lebih relevan dengan kondisi pendidikan saat ini.


8. Makna Bagi Praktik Pembelajaran

➡ Guru diharapkan merancang proses pembelajaran yang terencana dan reflektif ,
➡ Satuan pendidikan memiliki pedoman baku dalam melaksanakan layanan pembelajaran,
➡ Penilaian tidak hanya pada hasil akhir tetapi juga proses pembelajaran itu sendiri.

Selengkapnya tentang Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah dapat dilihat di sini.
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Terima kasih. 


 

Related Posts

Komentar