Langsung ke konten utama

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya di satuan pendidikan.

Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai permasalahan di lapangan, seperti kriminalisasi guru, kekerasan di lingkungan sekolah, serta tekanan nonprofesional yang mengganggu proses pendidikan.


1. Tujuan Dipertahankannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026

Permendikdasmen ini bertujuan untuk:

  • Memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, perundungan, dan kriminalisasi .

  • Menjamin pendidik dapat melaksanakannya secara profesional, profesional, dan beretika .

  • Mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan kondusif .


2. Subjek Perlindungan

Perlindungan diberikan kepada:

  • Pendidik (guru, dosen, pamong belajar, tutor, instruktur, dan sebutan lain sesuai ketentuan)

  • Tenaga kependidikan (kepala sekolah, tenaga administrasi, pustakawan, laboran, tenaga teknis, dan tenaga pendukung lainnya)

Perlindungan berlaku bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan negeri maupun swasta .


3. Bentuk Perlindungan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 mengatur beberapa bentuk perlindungan, antara lain:

a. Perlindungan Hukum

  • Perlindungan terhadap tuntutan hukum pidana, perdata, maupun administratif selama pendidik menjalankan tugas sesuai peraturan dan kode etik .

  • Pendampingan hukum apabila terjadi permasalahan hukum terkait pelaksanaan tugas profesi.

b. Perlindungan Profesional

  • Perlindungan dari intervensi pihak mana pun yang dapat mengganggu kemandirian dan profesionalisme pendidik .

  • Penghormatan terhadap kebijaksanaan pendidik dalam melakukan penilaian dan pelatihan peserta didik secara edukatif.

C. Perlindungan Keselamatan dan Keamanan

  • Perlindungan dari ancaman kekerasan fisik maupun nonfisik.

  • Pencegahan dan tindakan perundungan, intimidasi, dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

d. Perlindungan Psikologis

  • Perlindungan dari tekanan mental, intimidasi, dan perlakuan tidak menyenangkan yang berdampak pada kesehatan mental pendidik dan tenaga kependidikan.


4. Kewajiban Pemerintah dan Satuan Pendidikan

Dalam Permendikdasmen ini ditegaskan bahwa:

  • Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan dukungan kebijakan dan fasilitasi perlindungan.

  • Satuan pendidikan wajib:

    • Menyusun mekanisme penanganan kasus

    • Menyediakan saluran pengaduan

    • Menjamin tindak lanjut yang adil dan transparan

  • Sekolah didorong bekerja sama dengan aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan instansi terkait .


5. Hak dan Tanggung Jawab Pendidik

Permendikdasmen ini menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan tanpa menghilangkan tanggung jawab pendidik , yaitu:

  • Melaksanakan tugas sesuai peraturan-undangan

  • Menjunjung tinggi kode etik pendidik

  • Mengutamakan pendekatan edukatif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik

Perlindungan tidak berlaku apabila pendidik terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tindakan di luar kewenangan profesionalnya.


6. Dampak dan Implikasinya bagi Sekolah

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026:

  • Guru dan tenaga kependidikan memiliki rasa aman dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa secara edukatif .

  • Sekolah dituntut lebih siap dalam manajemen konflik dan penanganan pengaduan .

  • Hubungan sekolah, orang tua, dan masyarakat diharapkan menjadi lebih saling menghormati dan kolaboratif .

  • Iklim pembelajaran menjadi lebih kondusif dan bermanfaat .


7. Penutup

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan regulasi penting dalam memperkuat posisi guru dan tenaga kependidikan sebagai profesi mulia yang harus dilindungi, dihormati, dan dijaga martabatnya . Dengan perlindungan yang memadai, pendidik diharapkan dapat fokus menjalankan tugas utama: mendidik, membimbing, dan membentuk karakter generasi penerus bangsa .

Selengkapnya tentang Pedoman Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dapat dilihat di sini.

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa bagikan link blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 (Penuh)

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Terima kasih. 

 



Related Posts

Komentar