Langsung ke konten utama

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOS

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) / BOS di Indonesia (peraturan ini baru dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Februari 2026.


📌 1. Tujuan & Latar Belakang

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 disusun untuk mengatur secara teknis tata kelola dana BOS/BOSP agar:
✔️ lebih akuntabel dan tepat sasaran,
✔️ mendukung kualitas pembelajaran,
✔️ memperjelas kewajiban sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOS.

Dokumen ini menggantikan juknis sebelumnya (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan praktik pengelolaan dana di lapangan.


📌 2. Cakupan Dana BOS / BOSP

Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 mencakup beberapa jenis dana operasional satuan pendidikan, yaitu:

  1. Dana BOP PAUD – untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

  2. Dana BOS – untuk sekolah dasar hingga menengah

  3. Dana BOP Kesetaraan – untuk layanan pendidikan kesetaraan

Setiap kategori dana memiliki ketentuan penerima dan persyaratan teknis tersendiri.


📌 3. Syarat Satuan Pendidikan Penerima

Satuan pendidikan yang akan menerima dana BOS harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
✔️ Terdaftar di Aplikasi Dapodik dengan data sesuai kondisi riil sebelum batas waktu yang ditentukan
✔️ Memiliki rekening satuan pendidikan
✔️ Memiliki izin penyelenggaraan (untuk satuan PAUD yang diselenggarakan masyarakat)
✔️ Bukan sekolah kerja sama
Semua ini dipersyaratkan untuk memastikan transparansi dan kelayakan penerima dana.


📌 4. Penggunaan Dana BOS

Permendikdasmen ini menyatakan tujuan penggunaan dana BOS adalah untuk mendukung proses pembelajaran dan kegiatan operasional yang relevan, seperti:

📌 Pembelajaran dan asesmen
📌 Pengembangan perpustakaan dan pojok baca ( komponen wajib )
📌 Administrasi sekolah
📌 Pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan
📌 Pemeliharaan sarana–prasarana
📌 Pembayaran honor dengan batasan tertentu
📌 Penguatan literasi, numerasi, dan digitalisasi pembelajaran
📌 Penguatan akses dan mutu pendidikan di daerah khusus

Dengan kata lain, penggunaan dana BOS tidak lagi bersifat bebas tetapi diarahkan pada aktivitas yang berdampak langsung pada mutu pendidikan.


📌 5. Ketentuan Batas Persentase

Salah satu perubahan penting dalam aturan ini adalah batasan persentase penggunaan untuk menghormati tenaga pendidik dan kependidikan (GTK) .
👉 Dana BOS boleh digunakan untuk membayar honor GTK hingga 40 % , termasuk untuk guru PPPK paruh waktu, selama memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan.

Ini merupakan salah satu penyesuaian penting dari peraturan sebelumnya yang lebih ketat.


📌 6. Perencanaan & Pelaporan

Permendikdasmen juga menekankan pentingnya:
🔹 Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang komprehensif sebelum anggaran awal tahun,
🔹 Penyesuaian rencana jika terjadi perubahan,
🔹 Pelaporan yang tepat waktu dan akurat sebagai syarat pencairan dana berikutnya .

Peraturan ini bahkan memuat konsekuensi administratif seperti pengurangan alokasi dana jika pelaporan terlambat atau tidak sesuai juknis .


📌 7. Prinsip Dasar Pengelolaan

Dalam penataannya, juknis BOS ini menganut prinsip:
✔️ Transparansi – keterbukaan data dan pertanggungjawaban sekolah
✔️ Akuntabilitas – semua penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan
✔️ Efisiensi dan efektivitas – agar dana dimanfaatkan seoptimal mungkin
✔️ Fleksibilitas mengikuti kebutuhan operasional satuan pendidikan khususnya di era digital dan pembelajaran pasca-pandemi.


📌 8. Kesimpulan Ringkas

📍 Juknis BOS (Permendikdasmen No. 8/2026) adalah aturan teknis terbaru yang menjadi pedoman sekolah dalam menggunakan dana BOS secara tepat, akuntabel, dan sesuai prioritas kebijakan pendidikan nasional .
📍 Pengaturan meliputi syarat penerima, komponen penggunaan dana, batasan persentase, perencanaan, hingga pelaporan .
📍 Ada penekanan baru pada komponen wajib seperti perpustakaan dan batas penggunaan untuk honor GTK hingga 40 %

 Selengkapnya tentang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Juknis BOS dapat dilihat di sini.

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa MEMBAGIKAN LINK blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Terima kasih. 



Related Posts

Komentar