Langsung ke konten utama

Surat Edaran Penyesuaian Kerja di Hari Libur dan Cuti Bersama

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Kerja ASN di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 :


📌 Dasar Hukum & Tujuan SE MenPANRB No.2 Tahun 2026

SE MenPANRB Nomor 2 Tahun 2026 diterbitkan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini dan berlaku mulai 9 Februari 2026 . Surat Edaran ini dibuat sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang ditetapkan untuk tahun 2026.

Tujuan utamanya adalah untuk:

  • memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara efektif tanpa menghambat aktivitas masyarakat selama masa libur panjang,

  • pelayanan menjaga publik yang strateginya tetap optimal kepada masyarakat meskipun dalam masa libur bersama.


📅 Penyesuaian Pelaksanaan Tugas ASN

SE ini mengatur pola penyesuaian kerja dengan sistem yang lebih fleksibel (Flexible Working Arrangement / WFA) bagi ASN pada masa libur dan cuti bersama, khususnya:

📍 1. Sebelum Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Suci Nyepi

  • ASN menerapkan penyesuaian kerja secara fleksibel pada dua hari kerja sebelum libur Nyepi, yaitu:
    👉 Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026

📍 2. Setelah Libur Nasional & Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri

  • ASN juga menerapkan sistem kerja fleksibel pada tiga hari kerja setelah libur Idul Fitri:
    👉 Rabu – Jumat, 25–27 Maret 2026


💼 Ketentuan Sistem Kerja ASN Fleksibel

Dalam SE ini ditegaskan bahwa:
✅ ASN tetap wajib melaksanakan tugas kedinasan secara produktif meskipun bekerja secara fleksibel (bekerja dari mana saja/lokasi lain yang ditetapkan instansi).
✅ Penyesuaian tersebut bukan pengurangan tanggung jawab, tetapi penataan kerja yang tetap memperhatikan fungsi pelayanan.
✅ Instansi pemerintah wajib memastikan pelayanan publik esensial (mis. kesehatan, transportasi, keamanan) terus berjalan dengan baik selama periode penyesuaian kerja.


🛠️ Ruang Lingkup dan Eksekusi

  • Setiap pimpinan instansi pemerintah diberi kewenangan mengatur pembagian tugas ASN:

    • siapa yang bekerja di kantor (WFO),

    • siapa yang bekerja dari rumah (WFH),

    • atau di tempat lain (WFA),

    dengan tetap menyesuaikan dengan karakteristik layanan yang diberikan instansinya.

  • Penerapan ini harus:

    • menjaga kualitas produktivitas kerja,

    • tidak mengganggu pelayanan publik,

    • dan tetap sesuai aturan disiplin ASN yang berlaku secara umum.


📌 Inti Kebijakan

👉 Penyesuaian kerja ASN dilakukan secara terjadwal dan fleksibel sebelum dan setelah libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026.
👉 Pelayanan publik yang bersifat esensial tetap berjalan tanpa gangguan.
👉 Pimpinan instansi yang bertanggung jawab mengatur pola kerja ASN sesuai kebutuhan layanan.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Penyesuaian Kerja di Hari Libur dan Cuti Bersama dapat dilihat di sini.

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa MEMBAGIKAN LINK blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Terima kasih. 

 



Related Posts

Komentar