Langsung ke konten utama

TKA dan Asesmen Nasional Ulang Digelar 30 Oktober 2026, Simak Ketentuannya


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional ulang pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 07.00 WIB, bagi peserta moda daring gelombang I hari kedua sesi 1 yang terdampak kendala teknis.

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026: TKA dan Asesmen Nasional Ulang Dijadwalkan 30 Oktober 2026

Pemerintah Fasilitasi TKA dan Asesmen Nasional Ulang bagi Peserta Terdampak Kendala Teknis

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional Ulang untuk Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan Moda Daring Gelombang I Hari Kedua Sesi 1 Tahun 2026.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas kendala teknis yang terjadi pada pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) jenjang SMA/MA dan SMK/MAK pada gelombang I hari kedua sesi 1, Selasa, 27 Oktober 2026. Kendala tersebut berdampak pada sebagian peserta yang mengikuti pelaksanaan dengan moda daring.

Sebagai bentuk fasilitasi agar peserta yang terdampak tetap memperoleh kesempatan yang sama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan pelaksanaan TKA dan AN ulang untuk mata pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar.

Jadwal Pelaksanaan TKA dan AN Ulang

Berdasarkan surat edaran tersebut, TKA dan AN ulang dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Hari/Tanggal: Jumat, 30 Oktober 2026

  • Waktu mulai: Pukul 07.00 WIB

  • Mata pelajaran/subtes: Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar

  • Sasaran: Peserta pada satuan pendidikan moda daring gelombang I hari kedua sesi 1 yang terdampak kendala teknis.

Ketentuan bagi Peserta

Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 22 Tahun 2026 memuat beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan oleh penyelenggara dan satuan pendidikan.

1. Peserta yang belum menyelesaikan subtes

Peserta yang terdampak kendala teknis dan belum menyelesaikan mata pelajaran Bahasa Inggris dan/atau Survei Lingkungan Belajar dapat mengikuti pelaksanaan ulang.

2. Peserta yang telah menyelesaikan subtes

Peserta yang terdampak kendala teknis, tetapi telah yakin menyelesaikan salah satu atau kedua subtes, dapat memilih untuk tidak mengikuti pelaksanaan ulang tersebut.

3. Satuan pendidikan yang berhalangan mengikuti jadwal

Satuan pendidikan yang tidak dapat mengikuti pelaksanaan ulang pada waktu yang telah ditetapkan dapat mengikuti jadwal susulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Mekanisme pengawasan

Pengawasan pelaksanaan TKA dan AN ulang tetap menggunakan mekanisme pengawas ruang silang, sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Peran Satuan Pendidikan

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, penyelenggara tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta pelaksana di tingkat satuan pendidikan perlu memperhatikan dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan.

Satuan pendidikan diharapkan memastikan informasi mengenai jadwal dan ketentuan pelaksanaan ulang tersampaikan kepada peserta yang terdampak. Koordinasi antara panitia, proktor, pengawas, dan pihak terkait juga diperlukan agar pelaksanaan berjalan tertib, objektif, jujur, dan adil.

Adapun biaya pelaksanaan TKA dan AN ulang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau dana bantuan operasional pada satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menjamin Kesempatan yang Setara bagi Peserta

Pelaksanaan TKA dan AN ulang ini merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada peserta yang terdampak kendala teknis agar tetap dapat menyelesaikan asesmen sesuai ketentuan. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga pelaksanaan asesmen berlangsung lancar dan mendukung terwujudnya pendidikan bermutu bagi semua murid.

Satuan pendidikan diimbau untuk mencermati isi Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 22 Tahun 2026 sebagai pedoman dalam menindaklanjuti pelaksanaan TKA dan AN ulang.

Sumber: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2026 tentang Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional Ulang untuk Mata Pelajaran Bahasa Inggris dan Survei Lingkungan Belajar pada Satuan Pendidikan Moda Daring Gelombang I Hari Kedua Sesi 1 Tahun 2026.

Selengkapnya tentang Pengawasan TKA ini dapat dilihat di sini.

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa MEMBAGIKAN LINK blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.

Related Posts

Komentar