Langsung ke konten utama

BKN Dorong Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK) Melalui ASN Digital

Pengakuan terhadap kompetensi dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) terus menjadi perhatian dalam pengembangan manajemen kepegawaian. Salah satu upaya yang didorong oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah memberikan kesempatan kepada ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mencantumkan gelar profesi yang diperoleh melalui pendidikan profesi secara resmi dan sah.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK) yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di kementerian, lembaga, serta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pengembangan Kompetensi sebagai Bagian dari Manajemen ASN

Dalam surat tersebut, BKN menjelaskan bahwa kompetensi dan kinerja merupakan unsur penting dalam manajemen talenta ASN. Data kompetensi yang komprehensif diperlukan untuk membangun profil ASN yang lengkap dan mendukung pengelolaan sumber daya aparatur secara lebih optimal.

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib melakukan pengembangan kompetensi melalui pembelajaran secara terus-menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.

Pengembangan kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan formal, pendidikan profesi, maupun pendidikan nonformal. Oleh karena itu, BKN mendorong ASN untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui berbagai jalur pendidikan dan mencantumkan gelar yang telah diperoleh secara sah.

Siapa yang Dapat Mengajukan Pencantuman Gelar Profesi?

Berdasarkan surat BKN tersebut, ASN yang telah memperoleh gelar profesi melalui pendidikan profesi dapat mengajukan pencantuman gelar profesi dalam data kepegawaiannya.

Gelar profesi yang dapat diajukan adalah gelar yang diperoleh secara resmi dan sah dari:

  1. Perguruan Tinggi.

  2. Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi nasional.

  3. Lembaga Penyelenggara Sertifikasi Profesi global.

Dengan demikian, pencantuman gelar profesi bukan sekadar penambahan identitas atau penulisan gelar pada nama ASN, melainkan bagian dari pemutakhiran data riwayat profesi dan kompetensi yang harus didukung oleh dokumen yang dapat diverifikasi.

Bagaimana Mekanisme Pengajuan Gelar Profesi?

BKN telah menjelaskan mekanisme pengajuan pencantuman gelar profesi bagi ASN melalui beberapa tahapan berikut:

  1. Pengajuan oleh ASN
    ASN yang telah memperoleh ijazah atau sertifikat profesi mengajukan pencantuman gelar profesi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui pejabat pengelola kepegawaian di instansinya dengan melampirkan ijazah atau sertifikat profesi.

  2. Verifikasi dan validasi dokumen
    Pejabat pengelola kepegawaian instansi melakukan verifikasi dan validasi terhadap keabsahan ijazah atau sertifikat profesi yang diajukan.

  3. Pengusulan kepada BKN
    Setelah proses verifikasi dan validasi, pejabat pengelola kepegawaian instansi mengusulkan pencantuman gelar profesi kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN.

  4. Persetujuan atau penolakan
    Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melakukan proses persetujuan atau penolakan terhadap usulan pencantuman gelar profesi.

  5. Penyampaian hasil pengajuan
    Persetujuan atau penolakan disampaikan kepada pejabat pengelola kepegawaian instansi melalui notifikasi pada Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi.

  6. Pengajuan melalui ASN Digital
    Usulan pencantuman gelar profesi dapat dilakukan setiap saat melalui Layanan Peremajaan Data Riwayat Profesi pada Platform ASN Digital.

Gelar Profesi dan Pengembangan Karier ASN

BKN juga menegaskan bahwa gelar profesi dapat digunakan untuk pengembangan karier sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi ASN yang bertugas di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kebijakan ini menjadi informasi penting. Guru dan tenaga kependidikan yang telah menempuh pendidikan profesi atau memperoleh gelar profesi yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pengajuan pencantuman gelar tersebut melalui mekanisme kepegawaian yang telah ditetapkan.

Pemutakhiran data ini diharapkan dapat memberikan gambaran kompetensi ASN secara lebih lengkap, termasuk kompetensi yang diperoleh melalui jalur pendidikan profesi.

Penutup

Surat Kepala BKN tentang Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pengembangan kompetensi dan penguatan manajemen talenta aparatur. Melalui kebijakan ini, ASN PNS maupun PPPK memiliki kesempatan untuk memperbarui data riwayat profesinya berdasarkan gelar profesi yang diperoleh secara resmi dan sah.

Oleh karena itu, ASN yang telah memiliki ijazah atau sertifikat profesi diharapkan dapat berkoordinasi dengan pengelola kepegawaian di instansi masing-masing untuk memahami persyaratan dan mengajukan pencantuman gelar profesi melalui Platform ASN Digital.

Kompetensi yang terus dikembangkan dan terdokumentasi dengan baik menjadi bagian penting dalam membangun ASN yang profesional, adaptif, dan siap menghadapi tuntutan pelayanan publik serta perkembangan dunia kerja.

Kalau menurut Anda, bagaimana kemudahan pencantuman gelar oleh BKN ini ?
Silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar ya.

Selengkapnya tentang berita ini dapat dilihat di sini.

Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa MEMBAGIKAN LINK blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja. 

Dan untuk Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini : 

(1) Link WA Grub Forum #1 

(2) Link WA Grub Forum #2

(Pilih salah satu link dan WAJIB konfirmasi ke Admin)

Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini. 


Sumber:
Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6806/B-MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 9 Mei 2025 tentang Pencantuman Gelar Profesi bagi ASN (PNS dan PPPK).

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1).

Related Posts

Komentar