Menjaga Integritas Tes Kemampuan Akademik melalui Kepatuhan terhadap Tata Tertib dan Ketentuan Penyelenggaraan
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 tidak hanya menuntut kesiapan peserta didik, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh pihak yang terlibat untuk menjaga kejujuran, ketertiban, dan integritas asesmen. Setiap unsur penyelenggara, mulai dari proktor, pengawas ruang, penyelia, teknisi, hingga satuan pendidikan, wajib menjalankan tugas sesuai pedoman dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Sebagai bentuk penguatan integritas pelaksanaan TKA, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan ketentuan mengenai tata tertib, penanganan pelanggaran, serta sanksi bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Jenis Pelanggaran dalam Pelaksanaan TKA
Dalam pedoman penyelenggaraan TKA dan AN, pelanggaran dapat dilakukan oleh berbagai unsur yang terlibat. Beberapa bentuk pelanggaran yang perlu menjadi perhatian antara lain:
1. Pelanggaran oleh proktor
Tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan dan penugasan.
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian.
Tidak menjaga kerahasiaan pelaksanaan asesmen.
Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya di ruang TKA dan AN.
Tidak menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.
2. Pelanggaran oleh pengawas ruang
Tidak melaksanakan pengawasan sesuai jadwal dan penugasan.
Mengabaikan pelanggaran yang dilakukan peserta.
Tidak memastikan peserta mematuhi tata tertib.
Membiarkan penggunaan perangkat atau alat bantu yang dilarang.
Tidak mencatat dan melaporkan kejadian penting selama pelaksanaan tes.
3. Pelanggaran oleh penyelia pengawas
Tidak melaksanakan pengawasan secara intensif.
Mengabaikan pelanggaran yang dilakukan pengawas ruang atau peserta.
Mengalihkan tugas kepada pihak yang tidak terdaftar dalam surat penugasan.
Menyebarluaskan gambar, video, atau tautan pertemuan konferensi video yang bersifat terbatas.
4. Pelanggaran oleh teknisi
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian.
Tidak menjaga kerahasiaan.
Membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan kamera di ruang TKA dan AN.
Tidak menjalankan tugas sampai seluruh sesi tes selesai.
5. Pelanggaran oleh peserta
Mengerjakan tes dengan menggunakan bantuan orang lain atau diwakilkan.
Membawa atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu yang dilarang.
Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dan AN.
Bekerja sama dengan peserta lain atau menyontek.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain dalam menjawab soal.
Membuat kegaduhan sehingga mengganggu ketertiban pelaksanaan tes.
6. Pelanggaran oleh satuan pendidikan
Membiarkan pihak yang tidak berkepentingan memasuki ruang TKA dan AN ketika tes berlangsung.
Membiarkan pelanggaran tingkat sedang dan berat yang dilakukan peserta maupun petugas.
Tidak menindaklanjuti rekomendasi pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar tata tertib.
Klasifikasi Pelanggaran dan Sanksi
Pedoman TKA dan AN mengatur penanganan pelanggaran berdasarkan tingkat keseriusannya. Sanksi diberikan sesuai jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan kewenangan penyelenggara.
| Tingkat pelanggaran | Bentuk penanganan atau sanksi |
|---|---|
| Ringan | Teguran atau peringatan sesuai ketentuan dan kewenangan petugas. |
| Sedang | Surat peringatan bagi petugas yang terbukti melanggar. |
| Berat | Pemberhentian dari tugas sebagai penulis/penelaah soal, penyelia, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, dan/atau teknisi. |
Khusus bagi satuan pendidikan, penanganan pelanggaran juga memiliki konsekuensi tersendiri:
Pelanggaran sedang: dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes di satuan pendidikan oleh penyelenggara tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya.
Pelanggaran berat: dapat diberikan rekomendasi kepada penyelenggara tingkat pusat untuk menghentikan satuan pendidikan sebagai pelaksana TKA dan AN selama tiga kali penyelenggaraan secara berturut-turut.
Dengan demikian, pelanggaran tata tertib tidak hanya berdampak pada individu petugas atau peserta, tetapi dalam kondisi tertentu juga dapat berdampak pada penyelenggaraan TKA di tingkat satuan pendidikan.
Bagaimana Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran?
Penanganan dugaan pelanggaran tidak dilakukan secara sembarangan. Pedoman mengatur adanya proses pemeriksaan dan verifikasi sebelum tindakan atau sanksi ditetapkan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses penanganannya dapat dilakukan melalui beberapa tahapan:
Penyampaian laporan atau temuan. Dugaan pelanggaran dapat berasal dari hasil pemantauan penyelenggara maupun laporan pihak lain.
Pemeriksaan dan verifikasi. Pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terhadap informasi dan bukti yang disampaikan.
Penetapan hasil pemeriksaan. Jika pelanggaran terbukti, diberikan sanksi sesuai ketentuan dan/atau rekomendasi tindak lanjut. Jika tidak terbukti, pemeriksaan dihentikan.
Pencatatan dan pelaporan. Pelanggaran dan tindakan penanganannya dicatat dalam Berita Acara Pelaporan TKA dan AN.
Laporan dugaan pelanggaran dari pihak lain disampaikan secara tertulis melalui posko layanan pengaduan penyelenggara tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat. Laporan perlu memuat identitas pelapor, pihak yang diduga melakukan pelanggaran, bentuk pelanggaran, tempat dan waktu kejadian, bukti, serta saksi apabila tersedia.
Tindak Lanjut Kemendikdasmen terhadap Temuan Pelanggaran TKA 2026
Keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas TKA juga terlihat dari diterbitkannya surat Kemendikdasmen Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.
Surat tersebut disampaikan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama sebagai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA. Di dalamnya disebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan oleh proktor, pengawas, dan/atau penyelia pada sejumlah satuan pendidikan.
Pemerintah daerah diminta melakukan beberapa langkah, yaitu:
Memberikan teguran resmi kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Melaksanakan pembinaan dan penguatan pemahaman mengenai ketentuan pelaksanaan TKA.
Memastikan pelaksanaan TKA berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Menyampaikan laporan hasil tindak lanjut, termasuk pemberian teguran dan/atau sanksi, kepada Kemendikdasmen melalui surat resmi.
Surat tersebut menegaskan bahwa temuan monitoring harus ditindaklanjuti melalui proses verifikasi. Dengan demikian, dugaan pelanggaran tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran yang telah terbukti sebelum pemeriksaan dilakukan.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Tata Tertib TKA
Seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TKA perlu memahami bahwa tata tertib bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian penting untuk menjamin kualitas dan kredibilitas asesmen nasional.
Bagi peserta didik, kejujuran dalam mengerjakan soal merupakan wujud tanggung jawab terhadap hasil kemampuan akademik sendiri. Bagi proktor, pengawas, penyelia, dan teknisi, kepatuhan terhadap prosedur merupakan bentuk profesionalisme dalam menjalankan tugas. Sementara itu, satuan pendidikan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan berlangsung sesuai pedoman.
Melalui penerapan tata tertib dan pemberian sanksi yang sesuai ketentuan, diharapkan pelaksanaan TKA 2026 dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Integritas TKA adalah tanggung jawab bersama. Patuhi tata tertib, laksanakan tugas secara profesional, dan jadikan kejujuran sebagai prinsip utama dalam setiap pelaksanaan asesmen.
Apa pendapat Anda tentang berita ini. Silahkan tinggalkan pesan di kolom komentar.
Selengkapnya tentang berita ini dapat dilihat di sini.
Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa MEMBAGIKAN LINK blog ini http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.
Bapak/Ibu yang tertarik di bidang kurikulum, bisa bergabung di WA Grub Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur pada Link di bawah ini :
Link WA Groub dapat di lihat di deskripsi judul blog ini.
Sumber Referensi:
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional, khususnya bagian Tata Tertib dan Penanganan Pelanggaran.
Surat Kemendikdasmen Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tanggal 30 Oktober 2026 tentang Permohonan Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran Tata Tertib TKA Jenjang SMA.

Komentar
Posting Komentar