Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 mengatur tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) ke satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta. Tujuan utama peraturan ini adalah meningkatkan layanan dan mutu pendidikan dengan menyeimbangkan distribusi guru di seluruh Indonesia. Kriteria Guru ASN yang Diredistribusi: Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi. Pangkat dan Jabatan: Untuk Guru PNS: Pangkat minimal Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. Untuk Guru PPPK: Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama. Penilaian Kinerja: Memiliki penilaian kinerja dengan sebutan paling rendah "Baik" selama dua tahun terakhir. Kesehatan: Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Disiplin dan Hukum: Tidak pernah dikenai h...
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)