Langsung ke konten utama

Postingan

Pendataan Pengurus KKG dan MGMP serta Jadwal Hari Belajar Guru

Yth. Bapak/Ibu dari Dinas Pendidikan dan Cabang Dinas Pendidikan Di Jawa Timur Assalamualaikum wr wb. Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor: 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 tanggal 26 Maret 2025 tentang Hari Belajar Guru serta Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, bersama ini kami sampaikan surat Kepala BBGTK Provinsi Jawa Timur tentang Pendataan Pengurus MGMP dan Jadwal Hari Belajar Guru. Mohon untuk ditindaklanjuti dan data tersebut kami terima terima paling lambat Jum’at, 23 Januari 2025 pukul 12.00 WIB. Selengkapnya tentang Pendataan Pengurus KKG dan MGMP serta Jadwal Hari Belajar Guru dapat dilihat di sini. Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa  bagikan link  blog ini  http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com  kepada sekolahnya, teman, relasi atau siapa saja.  Jangan lupa tinggalkan pesan di kolom komentar, bila ada materi yang dibutuhkan Dan untuk Bapak...

Nota Dinas Nomor 800.1.3.1/210/101.5/2026 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur

          Dalam rangka pemenuhan kebutuhan pimpinan satuan pendidikan serta untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan pendidikan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan karakter serta keunggulan peserta didik, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan Seleksi Kepala Sekolah pada SMA Negeri Taruna di Jawa Timur.           Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk menginformasikan kepada seluruh Kepala Sekolah di wilayah kerja masing-masing yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, agar mengikuti ketentuan dan tahapan sebagaimana dimaksud. Selengkapnya tentang Nota Dinas dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dapat dilihat di sini.   Agar blog ini semakin bermanfaat dan jangkauannya lebih jauh Bapak/Ibu bisa  bagikan link  blog ini  http://wakakursmkjawatimur.blogspot.com  kepada sekolahnya, teman, relasi...

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, dan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesionalnya di satuan pendidikan. Peraturan ini sekaligus menjawab berbagai permasalahan di lapangan, seperti kriminalisasi guru, kekerasan di lingkungan sekolah, serta tekanan nonprofesional yang mengganggu proses pendidikan. 1. Tujuan Dipertahankannya Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 Permendikdasmen ini bertujuan untuk: Memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Melindungi pendidik dan tenaga kependidikan dari tindakan kekerasan, ancaman, intimidasi, perundungan, dan kriminalisasi . Menjamin pendidik dapat melaksanakannya secara profesional, profesional, dan beretika ...

Pedoman Penyelenggaraan (Juknis) PSAJ dan UKK SMK Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan (Juknis) PSAJ dan UKK SMK Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun 2026 disusun sebagai acuan resmi bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan penilaian akhir peserta didik kelas XII/kelas akhir SMK sesuai dengan kebijakan Kurikulum Merdeka dan standar nasional pendidikan. 1. Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) PSAJ merupakan bentuk penilaian yang dilakukan pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara menyeluruh. Tujuan PSAJ: Menilai ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) SMK. Menjadi salah satu dasar penentuan kelulusan peserta didik. Memberikan gambaran pencapaian hasil belajar peserta didik kepada sekolah, orang tua, dan pemangku kepentingan. Mendukung prinsip penilaian yang objektif, adil, transparan, dan akuntabel . Karakteristik PSAJ Tahun 20 Diselenggarakan oleh satuan pendidikan (sekolah) . Bent...

Paket Soal TKJ untuk UKK SMK Tahun 2026

Soal Praktik Kejuruan (SPK) Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) : **Penjelasan Soal Praktik Kejuruan (SPK) Kompetensi Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) SMK** Soal Praktik Kejuruan (SPK) merupakan bentuk evaluasi akhir yang bertujuan untuk mengukur penguasaan kompetensi teknis, sikap kerja, dan penerapan standar industri peserta didik pada kompetensi keahlian Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ). Dalam pelaksanaannya, SPK TKJ disusun dalam 4 (empat) paket jenis soal yang mewakili kompetensi inti di bidang jaringan dan teknologi informasi. Peserta didik diberikan kebebasan memilih satu paket soal untuk dikerjakan sesuai minat dan kompetensi yang dikuasai. Setiap paket memiliki bobot dan tingkat kesulitan yang setara, sehingga menjamin keadilan penilaian. Pilihan Paket Soal Praktik Kejuruan Keempat paket soal dirancang berdasarkan kebutuhan dunia kerja (IDUKA) dan mengacu pada standar kompetensi industri , dengan cakupan sebagai berikut: Paket 1: Peranca...

Panduan Aplikasi Dapodik 2026 b

Panduan Aplikasi Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2026 Versi B yang berlaku untuk PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (termasuk SMK) di Indonesia. Penjelasan ini mencakup tujuan, isi panduan, fitur versi 2026.b, langkah penggunaan, dan fungsi utama sistem agar Anda memahami keseluruhan konteks teknisnya: 1. Apa itu Aplikasi DAPODIK? DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) adalah sistem informasi pendataan pendidikan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek. Aplikasi ini menjadi basis data nasional untuk semua satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga lembaga nonformal seperti PKBM/SKB.  Data yang dikelola mencakup: Profil sekolah/ Data peserta didik Data pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) Rombel, jadwal, nilai rapor Sarana prasarana Informasi kurikulum dan bantuan pendidikan Data ini digunakan untuk perencanaan kebijakan, evaluasi pendidikan, penyaluran BOS dan pr...

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah : 1. Identitas Peraturan Nama Peraturan: Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 Tentang: Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Ditetapkan: 2 Januari 2026 Diundangkan / Berlaku: 5 Januari 2026 2. Latar Belakang & Tujuan Permendikdasmen ini diterbitkan sebagai pedoman baru untuk proses pembelajaran di semua jenjang pendidikan formal (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK) dengan tujuan: ✅ Menjamin proses pembelajaran berjalan efektif, efisien, dan bermutu bagi semua peserta didik. ✅ Mendukung pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) setiap jenjang pendidikan. ✅ Menyelaraskan proses pembelajaran dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika sosial. 3. Definisi “Standar Proses” ...

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026

Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK Tahun 2026  oleh Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah  1. Pengertian dan Tujuan UKK UKK (Uji Kompetensi Keahlian) merupakan bentuk asesmen akhir yang diselenggarakan oleh SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang berlaku dan kebutuhan dunia kerja. UKK menjadi salah satu indikator output pendidikan vokasi sekaligus sebagai dasar penerbitan sertifikat kompetensi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.  Tujuan utama UKK tahun 2026 antara lain: Mengukur pencapaian kompetensi teknis, sikap, dan kemampuan peserta didik yang telah menyelesaikan pembelajaran SMK. Menjamin lulusan memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan kerja dan standar nasional (KKNI). Memberikan sertifikat kompetensi sebagai bukti formal pengakuan keterampilan siswa. Menjadi alat pemetaan mutu pendidikan vokasi di tingkat nasional. 2. Dasar Hukum dan ...