Ringkasnya: Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur tentang Work From Anywhere (WFA) diterbitkan untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Non-ASN, terutama saat libur nasional, cuti bersama, atau kondisi tertentu. Intinya, pegawai non-esensial boleh bekerja secara fleksibel (WFA/WFH), sementara layanan publik esensial tetap wajib bekerja di kantor. Latar Belakang - SE ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN saat libur nasional dan cuti bersama. - Tujuannya adalah mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada masa libur panjang (misalnya Nyepi dan Idul Fitri) serta menjaga kelancaran pelayanan publik. - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan SE Nomor 11410 Tahun 2025 sebagai pedoman bagi instansi di lingkungan Pemprov Jatim. Isi Pokok SE WFA Jawa Timur - Flexible Working Arrangement (FWA): - ASN/Non-ASN di peran...
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)