Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang menjadi Petunjuk Teknis (juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) / BOS di Indonesia (peraturan ini baru dirilis oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia pada Februari 2026. 📌 1. Tujuan & Latar Belakang Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 disusun untuk mengatur secara teknis tata kelola dana BOS/BOSP agar: ✔️ lebih akuntabel dan tepat sasaran, ✔️ mendukung kualitas pembelajaran, ✔️ memperjelas kewajiban sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana BOS. Dokumen ini menggantikan juknis sebelumnya (Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan praktik pengelolaan dana di lapangan. 📌 2. Cakupan Dana BOS / BOSP Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 mencakup beberapa jenis dana operasional satuan pendidikan, yaitu: Dana BOP PAUD – untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dana BOS – untuk sekolah dasar hingga menengah Dana...
Kumpulan hasil diskusi Forum Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum SMK Jawa Timur. Link Grub WA: (1) https://s.id/1TnNg (2) https://s.id/WbNiT (Wajib konfirmasi ke Admin)